.
Friday, November 22, 2024

Gubernur Khofifah: Ada Kuota Khusus Anak Keluarga Tidak Mampu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Rangkaian PPDB SMA-SMK 2022 Dimulai

JAKARTA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Kamis (2/6). Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang.

“Mulai hari ini dimulai tahapan pengambilan PIN untuk proses PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023. Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama,” pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa , Kamis (2/6) .

Proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kouta khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini.

Pertama yaitu untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi , yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 persen.

“Ada tahap 1 yang total kuota penerimaan siswanya mencapai 25 persen jumlah kursi keseluruhan. Yang terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi 5 persen,” tegas Khofifah.

“Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 eprsen,” tegas Khofifah.

Kemudian calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.

Kemudian untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2 persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik 3 persen untuk bidang non akademik.

“Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” jelasnya.

“Jika ada sisa kuota pada tahap 1, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa tahap 2 yaitu untuk jalur prestasi nilai akademik SMA dengan kuota sebesar 25 persen.

Tahap 2 ini dilaksanakan juga secara online mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juni 2022 dan diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan.

Sedangkan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

“Jadi nilai rapor semester 1 sampai 5 akan dirata-rata dan diakumulasikan dengan akreditasi sekolah asal calon peserta didik,” tegasnya. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img