Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September
Malang Posco Media, SURABAYA – Pemprov Jatim memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang. Karena itu, masyarakat Jatim diminta memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda.
“Sebelumnya, pemutihan hanya berlaku 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami putuskan diperpanjang sampai 92 hari lagi. Tolong gunakan maksimal kesempatan mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” tandas Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6).
Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” terang Gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Program pemutihan juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.
Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.
Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7persen, pendapatan daerah juga didukung capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.
“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” ungkapnya.
Selain itu, kepada para wajib pajak, mantan Menteri Sosial RI itu juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemprov Jatim mengapresiasi dengan memberikan hadiah 46 tabungan umroh.
Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang. Sedangkan tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober mendatang. (has)