.
Friday, November 22, 2024

Halal Bihalal, REI Komisariat Malang Raya Minta Izin Investasi Dipermudah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Proses izin yang lebih mudah dan efektif menjadi salah satu permintaan kelompok pengusaha real estate Kota Malang yang tergabung dalam Persatuan Realestate Indonesia (REI) Komisariat Malang Raya, Selasa (31/5) saat menggelar Halal Bihalal bersama Wali Kota Malang Sutiaji di Hotel Grand Mercure Mirama.

Ketua REI Komisariat Malang Raya Suwoko SH menjelasakan beberapa kondisi yang dihadapi pelaku-pelaku usaha real estate yang ada di Kota Malang. Dimana salah satunya adalah perizinan.

“Kita mengetahui adanya perubahan aturan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Memang yang kami rasakan ada hal yang membuat kendala. Salah satunya sistem ini dilalui cukup panjang prosesnya,” jelas Suwoko.

Tidak itu saja, situasi dua tahun terakhir di masa pandemi covid-19, tingkat penjualan real estate di kawasan Malang Raya rata-rata mengalami penurunan. Menurut catatan REI Komisariat Malang Raya penurunan penjualan unit property turun hingga 60 persen.

Untuk itu, Suwoko menambahkan akan sangat baik jika pemerintah daerah dapat membantu dalam sisi regulasi.

“Artinya ada kebijakan khusus, mungkin bisa dipikirkan soal IMB dan PBG ini. Ada kemudahan didalamnya sehingga proses yang dilalui bisa lebih singkat. Karena kalau yang baru izin perizinan masuk ke pusat dulu jadi hingga bisa dapat izin lebih lama dari sebelumnya,” tegas Suwoko dalam giat halal bi halal tersebut.

Menanggapi hal ini Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan pihaknya juga tengah mengupayakan sesuatu dalam sisi regulasi.

Pada tahun ini eksekutif dan legislatif membahas detail tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Diharapkan dalam pembahasannya, pemda dapat mencari celah kebijakan yang bisa memberikan kemudahan lebih untuk investasi di Kota Malang.

“Insyallah goal kebijakan kami kedepan semuanya untuk mempermudah layanan. Khususnya investasi di Kota Malang. Ndak ada yang dipersulit. Kapan hari saya sempat menghadap ke Kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang) disana kita bahas LSD (Lahan Sawah Dilindungi),” jelas Sutiaji.

Awalnya pemerintah pusat meminta 1.000 lebih hektar lahan hijau di Kota Malang dilindungi, Alias tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan.

Padahal kondisi real nya, lahan hijau yang diminta pemerintah pusat untuk masuk kategori LSD selama ini sudah tidak digunakan sebagai penghasil bahan pokok seperti padi atau menjadi beras. Lahan tersebut akan lebih bermanfaat, lanjut Sutiaji, jika digunakan untuk kegiatan bernilai investasi yang hendak masuk ke Kota Malang.

“Ini salah satu upaya kami. Agar lahan untuk investasi di Kota Malang tersedia. Selebihnya tentu soal kemudahan investasi dan perizinan akan kita terus upayakan dan tingkatkan,” pungkasnya. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img