MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Inspektorat Kabupaten Malang siap melakukan audit laporan pengelolaan keuangan di 60 desa. Audit ini dilakukan sebagai bentuk upaya pengawasan Inspektorat terhadai pemerintah desa dalam hal pengelolaan keuangan. “Betul, tahun ini kami kembali melakukan audit untuk 60 desa di wilayah Kabupaten Malang,’’ kata Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti.
Kepada Malang Posco Media, Tridiyah mengatakan audit terhadap laporan keuangan desa ini merupakan kegiatan lanjutan di tahun sebelumnya. Dimana Inspektorat juga melakukan audit terhadap laporan keuangan di 60 desa se Kabupaten Malang.
“Desa yang dipilih untuk dilakukan audit keuangannya adalah berbasis risiko. Sebelumnya kami sudah lebih dulu melakukan pemetaan,’’ ungkap Tridiyah. Dia menyebutkan sejatinya audit pengelolaan keuangan itu dilakukan di seluruh desa. Namun demikian, karena terbatasnya SDM dan anggaran, sehingga pemeriksaan hanya dilakukan di 60 desa.
“Laporan keuangan yang kami audit adalah laporan penggunaan anggaran tahun 2021. Kita audit semuanya,’’ ungkapnya. Dia mengatakan audit dilakukan untuk penggunaan DD maupun ADD.
Dikatakan Tridiyah, sekalipun kegiatan audit ini dilakukan secara rutin, namun faktanya petugas audit masih menemukan adanya penyimpangan dalam laporan keuangan. Berkaca di tahun sebelumnya, Inspektorat menemukan penyimpangan dengan nominal yang cukup besar. Yaitu hampir Rp 3 Miliar.
“Temuan penyimpangan ini beragam, ada yang bantuan sosial, ada yang terkait bangunan fisik, dimana pekerjaannya kurang dari volume yang ditentukan. Ada juga yang terkait dengan tanah kas desa,’’ tambahnya.
Tridiyah mengatakan, terkait tanah kas desa aturannya sendiri sudah sangat jelas. Bahkan tanah kas desa bukan hak kepala desa. Sehingga saat tanah itu dikelola, maka hasilnya pun wajib dimasukkan dalam APBDes sebagai sumber Pendapatan Desa (PADes). “Ini yang sering rancu dan tidak dipahami oleh kepala desa. Yang mana mereka menggunakan hasil pengelolaan tanah kas desa untuk kepentinya pribadi. Padahal itu tidak boleh,’’ katanya.
Tridiyah juga menyebutkan, hasil pengelolaan tanah kas desa ini memang dapat diberikan kepada para perangkat desa sebagai tunjangan tambahan. Namun sebelum itu diberikan, harus lebih dulu dimasukkan dalam APBDes.
“Kalau tiba-tiba dibagikan ya itu salah. Terkait tanah kas desa semuanya sudah jelas. Bahkan aturan dari pengelolaan tanah kas desa ini juga ada. Ini yang harus dipahami semuanya,’’ tandasnya.
Terkait dengan temuan, Tridiyah pun mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian. “Ya sama, setelah kami menerbitkan laporan hasil peneriksaan keuangan, dan disitu tertulis wajib mengembalikan, maka kami memberikan waktu selama 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, tidak dikembalikan, maka Inspektorat pun tidak bertanggung jawab jika temuan itu kemudian diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH),’’ tandasnya. (ira/ggs)