.
Thursday, December 12, 2024

Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang akan diperpanjang selama dua tahun. Hal ini seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto.

“Sudah disahkan. Intinya di situ tentang perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun,” kata dia saat ditemui Malang Posco Media di Kantor DPRD Kabupaten Malang, belum lama ini.

Atas dasar perubahan Undang-Undang tersebut, jabatan kepala desa sebelumnya enam tahun bertambah menjadi dua tahun sehingga menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini, lanjut Eko, akan berlaku bagi seluruh kepala desa yang menjabat saat ini. 

“Sebelumnya kan enam tahun bisa mencalon tiga kali, sekarang delapan tahun bisa dua kali. InsyaAllah Kabupaten Malang akan diperpanjang semua,” imbuhnya.

Menurut Eko, hal ini tidak terlepas dari aspirasi para kepala desa yang belakangan sempat meminta perpanjangan masa jabatan. “Kalau melihat runtutannya seperti itu. Namun DPMD hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Intinya sekarang ada perpanjangan, ” lanjutnya.

Eko menambahkan bila Undang-Undang yang telah disahkan pusat masih bersifat umum. Nantinya akan ada peraturan pemerintah (PP) berupa persyaratan maupun PP secara teknis. “Teknisnya masih menunggu PP. Kalau PP-nya keluar baru kita mengetahui secara jelas. Kalau yang menjabat sekarang itu diperpanjang dua tahun,” tegasnya kembali. (den/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img