spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Jangan Biarkan Kekerasan Pada Anak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berbagi wawasan kepada sejumlah orang tua, komunitas, dan pendidik di Kota Malang. Bertempat di  komplek Sarinah Mal, Kak Seto sapaan akrabnya, berbagi wawasan tentang pentingnya mencegah kekerasan terhadap anak, Minggu (8/9) siang kemarin.

Pada kesempatan yang bersifat diskusi dan sharing itu, Kak Seto mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak masih terus saja terjadi. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak secara nasional, tak heran bisa mencapai ribuan kasus yang terlaporkan sepanjang tahunnya.

“Data di nasional memang cukup tinggi. Ini merupakan fenomena gunung es. Yang melaporkan ke LPAI, KPAI, Kementerian PPA, itu jumlahnya hanya sekian ribu. Tapi sebenarnya problem di luar sana yang tidak sampai muncul di permukaan, bisa saja mencapai ratusan ribu atau bahkan jutaan,” ungkap Kak Seto, menjawab pertanyaan Malang Posco Media, dalam kesempatan sharing tersebut.

Jika mengacu pada data yang tercatat pada Sistem Informasi Online Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sejak Januari hingga September 2024 ini, tercatat sudah ada sebanyak 11.796 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara untuk sekup Kota Malang, berdasarkan catatan Dinsos P2KB3AP Kota Malang, ada sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap anak pada rentang Januari hingga Juli kemarin.

Menurut Kak Seto, tingginya angka kasus kekerasan anak ini, terjadi lantaran adanya kebiasaan pembiaran dan ketidakpedulian dari masyarakat. Padahal, melindungi anak ditegaskan Kak Seto perlu kepedulian masyarakat.

“Perlu peran orang-orang se-kampung. Karena yang bertanggung jawab bukan hanya pemerintah, tapi orang tua, masyarakat, juga media. Maka kalau mengetahui atau menemui tindak kekerasan, harus peduli, menolong atau setidaknya melaporkan,” tegas Kak Seto.

Dijelaskan Kak Seto, pihaknya di LPAI sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya konkret yang langsung menyentuh ke lapisan terbawah di masyarakat. Misalnya, sejak beberapa waktu lalu, Kak Seto sudah menggagas dibentuknya Sparta (Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga), yang ada di tingkat RT.

Dengan adanya Sparta, masyarakat bisa mengetahui apa saja bentuk kekerasan, potensi yang bisa menimbulkan kekerasan, hingga langkah apa yang harus dilakukan jika mengetahui adanya kekerasan.

“Ketika anak dipukul yang di sebelahnya tidak boleh ‘bodoh amat’. Padahal di undang-undang sudah jelas, siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, tapi diam saja, tidak berusaha menolong atau minimal melapor, sanksi pidananya bisa lima tahun penjara. Artinya siapapun harus peduli terhadap anak,” ucap Kak Seto mengingatkan.

“Kalau kekerasan terhadap anak dilakukan orang tuanya, bisa ditambah sepertiganya lagi. Maka dari itu, jangan sampai tidak peduli,” sambungnya. (ian/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img