MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Garis finish perkara dugaan kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, sudah semakin dekat. Hal tersebut tampak usai digelarnya sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kemarin siang.
Tim penasihat hukum Julianto Eka Putra membacakan pembelaan atas terdakwa, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik. Dito Sitompul, SH, perwakilan penasihat hukum terdakwa mengatakan dalam duplik yang dibacakan, menegaskan bahwa JPU tidak memiliki cukup bukti.
“Kami melihat sejak awal bahwa perkara ini tidak cukup bukti, untuk bisa membuktikan dakwaan yang ada. JPU hingga saat ini, tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” jelasnya.
Pada intinya, pihaknya bersikukuh mematahkan dugaan JPU berupa dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya. Serta pihaknya masih tetap teguh pendirian, bahwa dalam perkara tersebut, Julianto tidak bersalah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu, Yogi Sudarsono mengatakan, dalam sidang duplik tersebut, membenarkan informasi bahwa terdakwa masih teguh menyatakan perkara itu, merupakan rekayasa. Serta menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak terbukti kebenarannya.
Baca Juga: KASUS SPI BERLANJUT, JPU HADIRKAN DUA SAKSI AHLI
“Isi materi duplik yang disampaikan pihak terdakwa, lebih kurang sama seperti yang disampaikan dalam berkas pledoi yang telah dibacakan sebelumnya. Intinya, pihak terdakwa menyebutkan, bahwa perkara ini merupakan rekayasa,” ujarnya. Yogi mengatakan berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang putusan akan digelar, Rabu (7/9) mendatang.
Ia juga menyampaikan hal tersebut ditengarai bahwa majelis hakim membutuhkan waktu, untuk mempertimbangkan putusan yang akan dibacakan. Sehingga, dengan waktu lebih kurang 14 hari ke depan, putusan yang diambil majelis hakim sesuai dengan prinsip keadilan dan berdasarkan dengan bukti dan fakta dalam persidangan.
Seperti diberitakan, Julianto dituntut JPU Kejari Batu dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623. (rex/mar)
Artikel Lainnya Selain “Putusan Kasus SPI Ditunda”
Aksi Sweeping Ojek Online di Jalan Ahmad Yani Surabaya