.
Thursday, December 12, 2024

Kejari Batu, Bongkar Tuntas Kredit Fiktif !

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Sebagai lembaga keuangan, apalagi milik pemerintah, bank apapun namanya, harus menjalankan fungsinya dengan baik. Menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan pelayanan produk dan jasa lainnya.

Salah satu jasanya adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat. Harapannya dengan kredit yang disalurkan bisa membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang usahanya kurang maju karena tak punya dana, didorong untuk lebih maju usahanya. Yang sudah mampu dananya dihimpun sebagai tabungan di bank.

Namun faktanya ada yang berani lacur. Di Kota Batu, ada oknum bank plat merah yang entah dengan alasan apa, berani merekayasa kredit fiktif. Tentu saja, bukan hanya melanggar hukum, kredit fiktif ini pun berakibat merugikan keuangan negara. Tak ada yang mengajukan pinjaman, tapi oknum bank berani merekayasa seolah-olah ada pinjaman kredit.

Akibatnya uang yang dicairkan dinikmati oleh oknum bank tersebut. Ini modus kredit fiktif yang pertama. Masih ada lagi modus yang lain. Jumlah pinjaman dimark-up jadi lebih besar dari pinjaman asli. Sehingga saat pencairan dana kredit, ada selisih antara pinjaman dengan jumlah dana yang dicairkan. Selisih dana inilah yang juga dinikmati oknum bank.

Kasus yang menghebohkan inilah yang kini dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tidak tanggung-tanggung, ada 30 orang saksi yang sudah diperiksa. Namun Kejari Kota Batu belum merilis hasil lengkapnya karena masih terus mendalami pemeriksaan untuk makin mematangkan keterangan dan bukti-bukti.

Berapa kira-kira kerugian negara akibat ulah oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif ini? Kejari masih belum membeberkannya. Yang pasti, kasus yang terjadi di bank dengan tagline Melayani Dengan Setulus Hati ini menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Muncul pertanyaan, apakah dugaan kejahatan ini dilakukan hanya oleh seorang oknum? Ataukan ada indikasi dilakukan secara berjamaah alias melibatkan banyak oknum? Ini yang harus dibongkar dengan detail oleh kejaksaan. Masyarakat harus tahu akhir dari pemeriksaan dan penyidikan kasus ini hingga tuntas.

Kembali ke fungsi bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali ke masyarakat. Maka tak ada alasan apapun bagi siapapun, termasuk pegawai dan pejabat di bank untuk berbuat jahat. Memakan uang bank dengan modus pelayanan dan jasa yang ada, namun faktanya fiktif alias abal-abal adalah kejahatan. Melayani Harus dengan Setulus Hati. Bukan sebaliknya, berbuat jahat dengan sesuka hati.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img