spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Kejari Bekuk Buron Terpidana Kasus Zina

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim gabungan Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jawa Timur menangkap Dety Rizkiani, 27, warga Jalan Soekarno Hatta Indah I Kota Malang, Rabu (28/2) pagi. Dia menjadi buruan kejaksaan sejak empat tahun lalu, setelah kasusnya dinyatakan inkrah di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Informasi yang didapat Malang Posco Media, wanita itu ditangkap di persembunyiannya, Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul, Yogyakarta. Ini dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, SH kepada wartawan. “Ditangkap saat bersembunyi dengan Sigit Yudianto, suami pelapor, Dhini Utariningsih,” ujarnya.

Dety, sapaan wanita itu dilaporkan Dhini, warga Malang karena berselingkuh dengan Sigit, suaminya di rumah kontrakannya, Perum Cluster Serenia Garden, Desa Tunjungtirto, Singosari. Kasus ini akhirnya menggelinding ke meja pengadilan. PN Kepanjen pun memutus Dety bersalah dan terbukti melanggar Pasal 284 KUHP atau perzinahan.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra, SH menambahkan, penangkapan terpidana ini, berdasarkan putusan PT Surabaya Nomor: 377/PID/2020/PTSBY yang menguatkan putusan PN Kepanjen bila, Dety bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan.

“Kami sebenarnya sudah beberapa kali melayangkan panggilan terhadap terpidana. Namun, selalu mangkir dan diketahui malah kabur. Pemanggilan dilakukan karena perkara yang ditangani berada di wilayah Kabupaten Malang. Ternyata dia pindah ke Yogjakarta. Baru kali ini, kami berhasil eksekusi dari tempat persembunyiannya,” urainya.

Usai ditangkap, lanjutnya, Dety langsung dibawa ke Kejati DI Yogyakarta sebelum wanita ini dijebloskan ke LP Bantul untuk menjalani vonis tiga bulan penjara. “Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen dan Pidum Kejari Kabupaten Malang bersinergi dengan tim intelijen Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

Menurut dia, penangkapan yang dilakukan tim gabungan ini, untuk meminimalkan segala potensi kegaduhan atau adanya kemungkinan perlawanan dari terpidana Dety maupun keluarganya. “Sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan tanpa hambatan,” tutupnya. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img