spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Korupsi PD RPH Kota Malang; Dua Tersangka Utama Segera Disidang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih ingatkah dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PD RPH Kota Malang? Saat ini dua tersangka utama kasus tersebut yakni Siti Endah Nugroho beserta suami Andri Mulya kini akan segera masuk proses persidangan.

Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan kasus korupsi penggemukan sapi PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didaftarkan dalam persidangan. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyusunan dakwaan, dan dalam waktu dekat akan didaftarkan dalam persidangan.

Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa mengatakan, untuk perkara tersebut sudah sampai di tahap dua. Dan semua berkas perkara beserta barang bukti sudah diterima JPU untuk proses penyusunan dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.

“Untuk tahap dua ini kami melaksanakan Selasa (28/6) kemarin, setelah kami melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kedua tersangka. Untuk status kedua tersangka ini memang suami istiri, dan tersangka pria berperan sebagai orang ketiga dalam pengadaan proyek tersebut,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Rabu (29/6).

Kukuh juga mengatakan, bahwa saat ini, tersangka Andri Mulya ditahan  di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) dalam perkara pidana umum. Sementara tersangka Siti Endah Nugroho saat ini sedang menjalani proses persidangan untuk perkara pidana umum dan sedang ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017. Kemudian berdasarkan RKAP Tahun 2018, terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar kepada PD RPH Kota Malang.

Kemudian, Plt Direktur PD RPH Kota Malang Raka Kinasih dengan Andri Mulya  sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia menghasilkan tiga perjanjian kerjasama.

Sayangnya terjadi penyimpanan dalam perjanjian tersebut, seperti perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Terbukti, pada kenyataannya tersangka Andri dan Siti Endah Nugroho, tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.

Tersangka dan terpidana Raka Kinasih bersepakat mendatangkan 95 ekor sapi yang telah menjalani proses penggemukan. Namun dari total yang disepakati, hanya 65 ekor sapi yang datang. Ini membuat tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi sejumlah 30 ekor sapi dengan nilai total Rp.820.035.000. Dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.465.818.500. (rex/imm)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img