spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Kota Malang Mulai PTM Terbatas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Batu dan Kabupaten Malang Tunggu Aturan Pusat

MALANG POSCO MEDIA – Pemerintah di Malang Raya berhati-hati dalam memutuskan dibukanya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Pemkot Malang memastikan PTM terbatas akan mulai dilakukan hari ini. Sedangkan, sekolah-sekolah di Kota Batu dan Kabupaten Malang masih menunggu kepastian aturan pemerintah pusat.

Kota Batu belum memutuskan jadwal PTM di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, meskipun wilayah tersebut saat ini telah memasuki zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19. Saat ini Pemkot Batu masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 dalam kondisi yang benar-benar kondusif. Dengan demikian, para pelajar di tingkat TK, SD maupun SMP bisa belajar secara luring kembali.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyiningsih mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat izin PTM ke Satgas Covid-19 Kota Batu sejak minggu lalu.

“Kami juga menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Batu untuk melakukan sekolah tatap muka. Jika PTM terlaksana kembali bisa ada pembatasan pemberlakuan jam pelajaran untuk mengantisipasi adanya kerumunan,” kata Eny.

Menurutnya, saat ini setiap sekolah yang ada di wilayah Kota Batu telah memiliki fasilitas penunjang khususnya untuk penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Dengan adanya fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan tersebut, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa langsung dilakukan begitu kondisi sudah dipastikan benar-benar kondusif.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg Kartika Trisulandari berharap masyarakat tidak terlena ketika Kota Batu ada di zona kuning. Pihaknya bertekad Kota Batu bisa menuju zona hijau, agar bisa membantu anak-anak kembali melakukan aktivitas sekolah seperti biasa.

Nantinya, jika sekolah tatap muka sudah dilakukan, Dinas Kesehatan Kota Batu akan melakukan pengawasan untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus korona. “Pengawasan diperlukan agar tidak muncul kasus penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Sementara itu, Onny Ardianto yang merupakan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, hasil koordinasi dengan Kadiknas saat ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu memang telah mengajukan izin PTM ke Satgas Covid-19 Kota Batu. Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota dan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Batu, PTM sementara masih ditiadakan.

“Semoga dalam waktu dekat segera bisa segera menerapkan PTM dengan komdisi yang lebih kondusif. Mengingat berdasarkan SE Walikota tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Batu disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 menteri,” terangnya.

Di Kabupaten Malang pun belum bisa memastikan jadwal PTM terbatas. Sekalipun kasus Covid-19 terus menurun, namun Pemkab Malang masih belum mengeluarkan kebijakan soal jadwal PTMT.

“Kami mengikuti kebijakan dari pusat. Termasuk pelaksanaannya, secara teknis mengikuti SKB 4 Menteri yang sudah ada. Semoga ada kabar baik, sehingga pekan depan sudah dapat digelar,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr Rachmat Hardijono.

Dijelaskannya, sejatinya PTM digelar sejak awal Januari lalu, namun karena ada varian baru Covid-19 dan meningkatnya kasus Covid-19, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring.

“Memang ada sekolah yang tetap menggelar PTM, tapi dengan protokol kesehatan ketat, dan mereka wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Tapi tidak jarang juga sekolah kembali menggelar pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),’’ ungkapnya.

Kebijakan itu dikatakan Rachmat pihaknya mengikuti kebijakan dari pusat.

“Untuk saat ini juga sama. Kami masih menunggu aturan dari pusat dan Perbup. Prinsipnya, jika memang PTM dapat digelar, kami pun mengikuti,’’ urainya.

Untuk Kota Malang,  Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan mulai dilaksanakan pada Senin (14/3) hari ini. PTM juga didasari dengan melihat kondisi Kota Malang yang mengalami penurunan kasus Covid-19 yang Signifikan. Serta didasari dengan kesembuhan masyarakat yang meningkat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, SE., MM mengatakan bahwa PTM dapat dilaksanakan setiap hari sekolah oleh setiap satuan pendidikan.

“Tetap dengan jumlah 50 persen. Kalau waktu pembelajaran saya serahkan kepada satuan pendidikan masing-masing. Pokonya paling lama enam jam pelajaran,” jelasnya.

Selain itu, bagi satuan pendidikan siap pembelajaran 100 persen juga diperbolehkan. PTM dilaksanakan dengan mentaati protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Malang.

“Kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar ruang kelas. Tentunya dengan batasan dan prokes yang tertib,” terangnya.

Sementara itu, di  SMPN 8 Malang sudah siap untuk melaksanakan PTM terbatas. Kepala SMPN 8 Malang Anny Yulistyowati mengatakan, pihaknya menggunakan model shift dalam pelaksanaan PTM.

“Saya kira model tersebut sangat membantu pelaksanaan PTM, apalagi banyak orang yang yang menginginkan anak mereka untuk sekolah setiap hari,” jelasnya.

Ia menyampaikan, semua persiapan sudah matang. Sehingga, tinggal dijalankan saja. Ketika melaksanakan PTM, kata dia, pihaknya akan membagi shift berdasarkan kelas. Caranya, minggu pertama kelas A, C, E, G, I akan masuk pada shift pagi.

“Katakanlah kelas B, nanti akan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok satu tetap di kelas B, sedang kelompok dua berada di kelas lain” tutur Anny sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan shift pagi akan dimulai pada pukul tujuh pagi sampai sepuluh. Sedangkan, shift dua dimulai pukul 10.45 sampai pukul 14.30. Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, satuan lembaga Madrasah akan melangsungkan PTM terbatas bersamaan dengan Nota Dinas Pendidikan Kota Malang. Diketahui, pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.

Kepala Kementrian Agama, Muhtar Hazawawi menyarankan agar satuan pendidikan melaporkan setiap kegiatan PTM terbatas.

“Kegiatan PTM terbatas harus dilaporkan secara berkala kepada kami,” tandasnya. (ran/ira/mda/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img