MALANG POSCO MEDIA, MALANG- KPU Kabupaten Malang tidak hanya membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), namun juga membentuk petugas ketertiban TPS. Berbeda dengan KPPS, mekanisme pembentukan petugas ketertiban TPS tidak terbuka.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Malang. Untuk tenaga ketertiban TPS bisa memanfaatkan anggota Satlinmas atau Hansip,’’ kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Marhaenra Pramudya Mahardika.
Mahardika menyebutkan, kebutuhan KPU terhadap anggota ketertiban TPS yaitu sebanyak 15.522. “Total jumlah TPS di Kabupaten Malang sebanyak 7.761. Masing-masing TPS dibutuhkan dua petugas ketertiban TPS. Sehingga total tenaga ketertiban TPS sebanyak 15.522,’ tambahnya.
Meskipun memiliki mekanisma penerimaan yang berbeda, namun masa tugas tenaga ketertiban TPS ini sama dengan KPPS. Yaitu selama satu bulan. Terhitung yaitu tanggal 25 Januari 2024 – 25 Febuari 2024. “Yang jelas tanggal 24 Januari 2024 sudah ada nama-nama untuk petugas ketertiban TPS,” tegasnya. (ira/mar)