spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

KPU Kota Batu, Usia Calon Kepala Daerah Minimal 25 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Batu Tahun 2024. Sosialisasi disampaikan kepada partai politik di Kota Batu. Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 jadi bahan utama yang disampaikan kepada partai politik.

“Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan tahap awal untuk kami sampaikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon,” ujar Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Thomi Rusy Diantoro kepada Malang Posco Media.

Dijelaskannya, dalam pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 terdapat dua jalur. Pertama jalur perseorangan dan kedua dari jalur partai politik dengan pendaftaran dimulai pada periode 27-29 Agustus 2024.

Untuk calon perseorangan di Kota Batu dipastikan tidak ada. Sedangkan dari partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan ketentuan berlaku. Yakni minimal perolehan paling sedikit 20 persen atau minimal enam kursi dari jumlah 30 kursi DPRD Kota Batu.

“Selain itu ada beberapa poin persyaratan calon kepala daerah yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Meliputi batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba,” bebernya.

Mengacu dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disahkan 1 Juli 2024 oleh Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 ada beberapa perubahan. Di antaranya MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, namun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Atas putusan MA itu, KPU mengakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota minimal usia 25 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Selain itu, Thomi juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aturan yang diakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya seperti calon pernah tersangkut pidana, calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama dan tes kesehatan.

“Untuk calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ungkapnya.

Kecuali, lanjut dia, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Serta bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Kami sampaikan calon kepala daerah bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Kemudian untuk calon menjabat dua kali di jabatan yang sama jelas tidak boleh. Contohnya di Kota Batu ini, ada Wawali yang suda menjabat dua kali. Jelas pada Pilkada nanti tidak boleh mencalonkan lagi di jabatan yang sama, atau harus naik ke walikota.

“Melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini kami berharap masyarakat Kota Batu bisa mengetahui, kapan waktu pendaftaran walikota dan wakil wali kota, juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi,” pungkasnya.(eri/lim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img