spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Lagi, Bapenda Hapus Denda PBB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. Ini merupakan kali kedua, Bapenda menghapuskan denda  di tahun 2023. Sebelumnya diberikan Bapenda di bulan Agustus 2023 lalu.

“Betul, ini bentuk layanan kami kepada masyarakat. Yaitu memberikan keringanan bagi para wajib pajak terutama mereka yang menunggak PBB, mereka hanya membayar pokoknya saja,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara. Penghapusan denda PBB ini ditambahkan Made digelar sejak 1 November 2023 lalu.

Program ini akan berlangsung selama 1 bulan sampai dengan 30 November 2023 mendatang. “Program juga digelar untuk memeriahkan Hari Jadi ke 1263 Kabupaten Malang,” tambah mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini.

Dia juga mengatakan program penghapusan denda ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran PBB tahun 2003 – 2023. “Tahun ini pembayaran PBB sudah jatuh tempo sejak September lalu. Jika tidak ada program penghapusan, maka wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat,’’ tambahnya.

Penghapusan denda PBB ini sendiri ditambahkan Made tak lain bertujuan untuk merangsang sekaligus mengajak WP membayar PBB. Terutama bagi WP yang menunggak. Dia pun menjelaskan, setiap tahun meskipun capaian PBB lebih dari 100 persen dari target, faktanya masih ada yang menunggak.

Terutama untuk bidang-bidang yang berada di perumahan, tidak berpenghuni dan pemiliknya tidak terdeteksi. “Kami sendiri sudah berupaya dengan menyosialisasikan, juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa agar semua WP menyelesaikan kewajibannya. Tapi ya itu, seperti di kawasan perumahan, pemilik bidangnya tidak ada,” urainya. (ira/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img