MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) angkat bicara terkait laporan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Melalui advokat MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukumnya, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang dilakukan Ketua PPLP PT-PGRI Malang, Abdoel Bakar Tunsiawan, Sekretaris Agus Priyono dan Ketua Pengawas Suja’i adalah berita bohong. “Kami bakal laporkan balik,” tegasnya.
Haidary, sapaannya menjelaskan, semua tanah yang diklaim Tries dan Christea Frisdiantara, ahli waris Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan, dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama. Menurutnya, pernyataan itu dituangkan dalam akta notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.
Dijelaskan dia, ada enam akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj. Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj. Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo. “Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris,” ujarnya.
Ukuran tanah yang dibeli secara bertahap itu, bermacam-macam. Mulai 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2. “Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko dan para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama,” ungkap dia.
“Isi dalam akta itu: Meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya,” urai Haidary.
Bahkan, sambungnya, PPLP PT-PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu, seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya. Dia membenarkan bila saat itu, pembelian harus menggunakan nama pribadi.
Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI. “Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” tuturnya. Dilanjutkan advokat senior ini, semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu (6/12) nanti.
“Kami akan minta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, silahkan dilanjutkan. Kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor juga harus buktikan tudingannya agar tidak jadi omong kosong. Ingat, terlapor juga punya hak untuk melapor balik atas dugaan laporan palsu,” terang dia.
Masih menurut Haidary, laporan Tries ke polisi seolah sudah yakin bahwa tanah-tanah di kampus Universitas PGRI Kanjuruhan adalah warisan. “Mereka mengaku ahli waris tapi bukti surat pernyataan warisnya dimana. Ini kan hanya sengketa kepemilikan. Belum bisa dibuktikan, kok sudah lapor polisi,” sesalnya.
Bahkan, akibat laporan polisi yang dilayangkan Tris ke Satreskrim Polresta Malang Kota itu, diungkapkan dia, mengusik kehidupan pembelajaran di kampus dan sangat merusak nama lembaga PPLP PT-PGRI Unikama serta nama-nama perorangan. “Kalau terbukti tidak benar, ya harus dipertanggunjawabkan,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota karena bangunan kampus itu berdiri di atas tanah milik Amir dan Soenarto, orang tua Christea. “Dalam SHM, tanah itu diketahui masih atas nama pribadi Amir dan Soenarto. Klien kami merupakan ahli waris dan mendapatkan mandat untuk mengurus tanah,” kata Sumardhan, SH, penasihat hukum Tries. (mar)