MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Upaya mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Malang terus digencarkan dari tataran terbawah. Salah satunya dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI) kemarin. Aplikasi ini melibatkan berbagai elemen untuk mencegah tindakan yang merugikan Negara.
Aplikasi tersebut dilaunching Bupati Malang, HM. Sanusi di Pendopo Agung, Jalan KH Agus Salim Kota Malang, disaksikan Dirjen Pemberdayaan Desa dan Pedesaan (PDP) Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi PDTT, Sugito. “Aplikasi SIDASI meningkatan kesadaran kolektif aparatur penyelenggara pemerintah desa (Pemdes),” terang Sanusi.
Selain itu, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam hal pencegahan korupsi. “Keberadaan aplikasi SIDASI harapannya juga akan membantu Pemkab Malang dalam melaksanakan monitoring, mengingat jumlah desa di Kabupaten Malang mencapai 378 desa,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang itu.
Dia meyakini bahwa dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, maka pencegahan korupsi bakal bisa diwujudkan. Namun demikian, dia juga menyadari keterbatasan yang ada dan masih banyak yang terjadi di masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga, pengawasan terhadap 378 desa, tentu juga tak akan dilakukan dengan mudah.
“Untuk itu, keberadaan aplikasi SIDASI dapat menjadi trigger bagi seluruh komponen pembangunan di tingkat desa, agar semakin aware, aktif, dan responsif dalam membangun karakter desa yang bebas dari korupsi, dengan menempatkan integritas anti korupsi sebagai nilai utama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkas Sanusi.
Komitmen tersebut, merupakan gagasan yang dicanangkan oleh KPK untuk dapat diterapkan di desa anti korupsi. Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, dengan aplikasi itu diharapkan seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang tidak risau untuk menggunakan anggaran di Pemdes sesuai dengan aturan yang ada.
Sebab menurut Tridiyah, aplikasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Malang untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. “Ini adalah sistem memonitoring agar Pemkab Malang ikut bertanggung jawab dalam mengarahkan kades mengelola dana desa yang jumlahnya cukup luar biasa. Tentu diharapkan pemantauan lebih gampang dan mudah,” tutupnya. (tyo/mar)