spot_img
Sunday, January 5, 2025
spot_img

Mengkritik Boleh, Merusak Jangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Fasilitas umum memang untuk umum alias untuk publik. Pemerintah kota menyediakan fasilitas umum untuk digunakan dan dinikmati oleh masyarakat. Seperti penyediaan taman kota dan segala asesorisnya. Semua bisa dinikmati dan digunakan masyarakat sesuai dengan fungsinya.

Namun fasilitas umum bukan milik umum. Karena itu segala hal yang merusak dan mengakibatkan kerusakan fasilitas umum tidak dibenarkan. Pelakunya bisa berurusan dengan pihak pemerintah dan kepolisian. Seperti perusakan tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen. Apapun alasannya, perusakan tetap melanggar hukum.

Pelaku selain harus mengganti kerugian material, juga bisa menjalani hukuman. Kalau hukumannya di bawah lima tahun, pelaku tidak ditahan. Tapi kalau kategorinya berat, pelaku bisa dijebloskan sel tahanan polisi. Kalau ini terjadi, bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merugikan keluarga.

Maka apapun persoalannya, jangan pernah menjadikan fasilitas umum sebagai pelampiasan meluapkan kekesalan dan kemarahan. Apapun itu fasilitas umum yang sudah ada. Baik itu tulisan aklirik di taman-taman kota, lampu hias, kursi taman, dan segala pernak-pernik asesoris yang disediakan untuk mempercantik taman dan kota Malang.

Merusak taman secara tidak sengaja, seperti kecelakaan saja, pelaku wajib mengganti kerusakan, apalagi yang dilakukan secara sengaja. Aparat pemerintah tak perlu memberi toleransi alasannya. Yang pasti segala kerusakan yang dilakukan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Merusak ini tak hanya membuat hancur, tapi termasuk juga mencorat coret dengan cat.

Ini pelajaran bagi siapa saja agar tak iseng apalagi dengan sengaja merusak fasilitas umum. Di lokasi ada CCTV ataupun tidak ada CCTV nya, siapa saja tak boleh melakukan perusakan. Seperti juga di jalan raya. Ada CCTV yang memotret langsung pelanggaran lalu lintas ataupun tidak ada, masyarakat harus disiplin agar tak ada kecelakaan.

Pemerintah kota sudah berusaha membuat fasilitas umum untuk keindahan kota. Maka tugas semuanya untuk menjaganya. Kalaupun tidak suka dengan desain, ataupun bentuk fasilitas umum yang disediakan, tak ada alasan yang dibenarkan untuk merusak. Bagus atau tidak bagus, kuat atau tidak kuat, masyarakat boleh menilai dan memberi kritik. Merusak itu tindakan pecundang.(*)    

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img