spot_img
Friday, February 7, 2025
spot_img

Mitigasi Darurat Pohon Tumbang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Cuaca tidak bersahabat, hampir tiap hari terjadi hujan deras dan terkadang disertai angin kencang yang melanda kawasan Malang Raya. Cuaca ekstrem angin kencang yang melanda Malang pada, Kamis (30/1/2025) mengakibatkan banyaknya pohon tumbang di berbagai lokasi. Dampak kemacetan terjadi di semua lini jalan dan sebagian menutup akses jalan.

Robohnya beberapa pohon telah menimpa beberapa ruas jalan raya, rumah, atap terbawa angin, rumpun bambu roboh, serta baliho roboh dan tragisnya menimpa korban pengendara mobil dan motor. Tercatat pohon tumbang terjadi di beberapa titik seperti Jalan Danau Bratan Raya, Lesanpuro, Pandanwangi, Sulfat, Dieng, Raya Mondoroko dan beberapa akses jalan di Kota Batu.

Dampak korban juga sudah terhitung ada yang meninggal dunia dan kritis, kerusakan dan kerugian juga tidak sedikit. Sudah saatnya pemerintah mendeklarasikan Darurat Pohon Tumbang agar terdapat gerakan untuk mengurangi risiko korban dan kerusakan akibat pohon tumbang secara global.

Secara kontradiktif pembangunan lingkungan hijau di Malang Raya dengan tajuk “Kembalikan Hutan Malang” atau dahulu ada istilah “Malang Ijo Royo-Royo” memang memukau berbagai kalangan untuk pro aktif di dalamnya. Ibarat menanam pohon yang direncanakan berbeda dengan pohon yang tumbuh dengan sendirinya secara organik, terbuka peluang untuk mencipta dan mengatur segala sesuatunya sejak awal secara holistik.

Membangun hutan ibarat mereboisasi suatu tatanan kota baru agar nuansa hijau dan asri. Sebagai konsekuensinya harus menanggung risikonya, yaitu tumbangnya pohon jika diterpa angin kencang. 

Membangun lingkungan hijau di Malang Raya harus seirama dengan langkah preventif pengelolaan dampak penghijauan di jalan raya jika dilanda cuaca ekstrem. Tidak ada jalan lain selain menginventarisasi pohon yang rawan tumbang. Untuk pemangkasan bisa dilakukan jika kerimbunan pohon sudah dianggap menutupi lampu penerangan jalan dan menutupi baliho yang sudah berizin sehingga harus dikepras. 

Pada musim penghujan dan cuaca ekstrem yang tiba-tiba datang, sebenarnya ada beberapa alasan yang membuat warga bisa mengajukan penebangan pohon di tepi jalan. Pertama, pohon tersebut dianggap menutup akses keluar masuk jalan. Kedua, kondisi pohon sudah miring dan dianggap membahayakan pengguna jalan. Ketiga, kondisi pohon dianggap menutupi traffic light.

Setelah diajukan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman (Dinas PU-CKPP) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan mengkaji. Jika disetujui, pemohon bisa menebang pohon dengan biaya dibebankan kepada pemohon, termasuk mengganti sepuluh tanaman baru yang ditanam di sekitar area kota.

Mitigasi Bencana

    Banyak ahli di dunia menyebutkan beberapa tahun ini kondisi cuaca semakin ekstrem. Cuaca ekstrem ini adalah salah satu dampak perubahan iklim. Ini berarti angin puting beliung akan banyak terjadi dan kekuatannya semakin besar atau ekstrem, serta berdampak semakin luas. 

     Pohon peneduh di pinggir jalan, di taman, dan di ruang publik lainnya diberlakukan sebagai “Bangunan” karena pohon ini sengaja ditanam. Pengurangan risiko angin ini antara lain dengan jalan memeriksa, memonitoring, dan meremajakan pohon yang akan diterjang angin. Tidak hanya pohon, juga seluruh bangunan tegakan seperti papan reklame, bando, baliho, dan sebagainya.

     Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pohon di pinggir jalan adalah bagian dari RTH dan jalur hijau yang merupakan aset yang harus dijaga.      Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga mengatur hal tersebut. Masyarakat tidak boleh sembarangan menebang atau memangkas dahan pohon tanpa seizin dari Dinas PU. Selain untuk menjaga ruang terbuka hijau, keberadaan pohon tersebut erat dengan fasilitas listrik milik PLN.

     Karena itu dalam permohonan izin pemotongan atau pemangkasan, Dinas PU-CKPP atau DLH selalu berkoordinasi dengan PLN. Hal ini untuk memastikan aman tidaknya proses penebangan pohon. Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2014, penebangan dan perempesan pohon harus ada izinnya, tidak bisa serta-merta usil menebang pohon.

     Beberapa kasus pohon tumbang, disebabkan oleh: pertama, pohon sudah tua, dan sudah tidak dapat tumbuh lagi. Kedua, keropos di bagian tengahnya, dimakan rayap, dan batang-cabangnya mulai mongering. Ketiga, penanaman awal bukan bibit, namun stek, sehingga akar berkembang ke samping. Keempat, pohon sudah miring dan mulai ada retakan di sekeliling pohon.

     Oleh karena itu kalau sekiranya kondisi pohon sudah rawan roboh dan membahayakan masyarakat di sekitarnya maka segera ditebang dan diganti yang baru. Jangan biarkan angin merobohkan tanpa arah dan membahayakan orang atau properti yang ada di bawahnya. Tindakan ini adalah bagian dari mitigasi bencana untuk pengurangan risiko bencana akibat angin kencang.

 Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana alam. Secara preventif untuk memeriksa batang pohon setidaknya diperlukan peran serta pemerintah dengan masyarakat bersama-sama untuk menginventarisasi pohon di ruang publik. Inventarisasi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi setiap pohon, termasuk jenis, usia, dan kesehatannya.                  Penebangan pohon harus dipantau oleh pemerintah daerah dengan tujuan agar penebangan tetap dilakukan dengan menyesuaikan nilai estetika. Fenomena cuaca ekstrem ini juga diperkirakan masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan, mengingat kondisi cuaca yang sedang tidak menentu di berbagai daerah. Oleh karena itu sebagai upaya mitigasi, maka perlu dilakukan assesment, koordinasi, maupun inventarisasi terkait pohon yang berpotensi membahayakan khususnya pengguna jalan.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img