.
Friday, November 8, 2024

Mudik Dilonggarkan, ASN Boleh Mudik Dengan Pengecualian

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 mulai 29 April dan 4-6 Mei. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB nomor 375 Tahun 2022, nomor 1 tahun 2022, nomor 1 tahun 2022.

Dengan adanya aturan tersebut mengubah kebijakan sebelumnya yang melarang perjalanan mudik pada 2020 dan 2021 lalu karena masih pandemi Covid-19. Terbitnya aturan cuti bersama 2022, tentunya membuat kalangan ASN bisa kembali bersama bercengkrama dengan sanak saudara di kampung halaman.

- Advertisement -

“Tidak hanya cuti, sesuai aturan pemerintah pusat telah mengizinkan ASN mudik. Kami mempersilahkan bagi ASN yang mau mudik menemui orang tua maupun saudaranya di luar daerah. Namun tetap harus mengikuti aturan seperti prokes dan telah vaksin booster,” ujar Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si.

Tidak hanya itu, Dewanti meminta kepada ASN yang akan mudik dilarang menggunakan mobil dinas. Pasalnya penggunaan fasilitas negara itu hanya ditujukan untuk menunjang kinerja, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Boleh mudik, tapi syaratnya tidak menggunakan fasilitas negara. Kecuali untuk ASN yang piket tugas saat masa cuti bersama. Jadi tidak semuanya libur, ada beberapa yang piket bergilir seperti Dishub dan Satpol PP,” bebernya.

Lebih lanjut, segala persiapan untuk libur panjang Lebaran Pemkot Batu telah pengoptimalan infrastruktur jalan serta penataan arus lalu lintas bersama TNI Polri. Mengingat saat libur Lebaran, Kota Batu bakal menjadi jujugan wisatawan dari berbagai daerah.

“Kami mengantisipasi terjadinya kemandekan arus lalu lintas. Berikutnya juga, pelaku pariwisata, hotel, dan restoran juga harus mempersiapkan prokes dengan baik ketika liburan. Ini sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19,” imbuhnya.

ASN juga bakal mendapatkan THR dan tukin sebesar 50 persen. Dewanti meminta agar THR dan tukin yang didapat bisa dibelanjakan ASN untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Sesuai rencana pencairan mulai H-10 lebaran.

“Terakhir saya meminta agar saat masuk hari pertama usai cuti Lebaran, ASN Pemkot Batu tidak ada yang terlambat. Karena akan ada sanksi yang akan diberikan oleh BKPSDM,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Kepala BKPSDM Kota Batu, M. Nur Adhim bahwa sanksi yang diberikan pada ASN yang tidak absen pada hari pertama adalah teguran.

“Sanksi bagi ASN yang tidak absen diatur berdasarkan peraturan yang ada. Sanksi yang diberikan berupa teguran. Kami masih akan memastikan kembali apakah nanti absen hari pertama itu ke masing-masing SKPD benar tidak masuk atau hanya tidak absen saat apel,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img