spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

ODGJ Bakar Rumah Kakaknya Sendiri di Janti

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kepulan asap hitam dari rumah milik Djumiati, 50, di Jalan Janti Selatan Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, gegerkan warga setempat. Asap itu berasal dari si jago merah, yang disulut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) penghuni rumah tersebut pada Jumat (19/7) petang.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang Agoes Soebekti menjelaskan, bahwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 17.00. Saat itu, penghuni rumah yang ODGJ adalah adik Djumiati (pemilik rumah) ini tiba-tiba menyalakan korek api dan mendekatkannya pada dinding rumah.

“Karena dinding rumah tersebut terbuat dari kayu, akhirnya api ini seketika membesar. Merambat dari dinding hingga terus membara melahap kamar adik pemilik rumah,” jelasnya.

Api yang membesar, juga ikut melahap barang mudah terbakar di kamar itu, seperti kasur, dipan, hingga perabot lain yang mudah terbakar ikut dilalap si jago merah. Warga sempat mencoba memadamkan dengan alat seadanya, namun tidak berhasil.

“Begitu kami mendapatkan laporan, kami langsung menerjunkan 21 personel untuk memadamkan api. Saat tiba di lokasi, api sudah membesar. Namun, saat kami mencoba masuk, adik korban ini sempat menghalangi petugas,” ujarnya.

Dengan sigap, Agoes akhirnya mengamankan yang bersangkutan untuk dievakuasi dari lokasi kejadian. Puluhan personel PMK langsung melokalisir api, dan berhasil merangsek masuk ke rumah yang setengahnya sudah membara itu.

“Setidaknya kami membutuhkan waktu 60 menit untuk memastikan api telah padam seluruhnya. Api ini hampir menghanguskan seluruh bangunan rumah, membuat area rumah seluas 6 meter persegi hangus,” ujarnya.

Tidak ada korban atas kejadian tersebut, namun kebakaran ini menyebabkan kerugian material mencapai Rp 5 juta. “Pemilik rumah ini seorang janda dan harus mengurusi sang adik yang merupakan ODGJ. Saat ini, kami sudah berkomunikasi dengan perangkat wilayah setempat, untuk bisa ditindaklanjuti dengan OPD terkait,” pungkasnya. (rex/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img