MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tersisa sekitar dua pekan menjelang akhir tahun anggaran 2023. Catatan perolehan pajak parkir di Kabupaten Malang jauh dari target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat, hingga pertengahan Desember pajak parkir hanya mampu mencapai Rp 1,95 miliar atau sekitar 31 persen.
Salah satu yang disinyalir menjadi penyebab yakni kurangnya lahan parkir resmi pada pusat keramaian seperti perbelanjaan. Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, pajak parkir setahun memiliki target Rp 6,21 miliar. Jumlah itu dinilai akan sulit tercapai di akhir tahun ini.
Perolehannya belum mencapai separuhnya. Menurut dia, pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket ataupun tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. “Dari pengelola wisata dan minimarket itulah, Pemkab Malang bisa menerima pajak,” kata Made, belum lama ini.
Ditambahkan, salah satu kendala lahan parkir adalah Kabupaten Malang tidak memiliki pusat perbelanjaan swasta. “Selain itu tidak memiliki mall atau swalayan besar yang memiliki system one gate parking,” katanya. Dia menyebut perolehan parkir wisata dan minimarket tidak terlalu besar. Sebab mereka hanya menyetor 30 persen dari tarif yang dikumpulkan.
Mekanisme itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang, Nomor 8 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Akan tetapi, sambung Made, Perda itu tidak berlaku di tahun 2024 nanti. Itu karena adanya penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Sehingga tarif pajak yang 30 persen akan berubah menjadi 10 persen. Perubahan itu berpengaruh dengan target pajak parkir 2024 yang juga diturunkan. “Dengan begitu, target perolehan pajak parkir semula Rp 6,21 miliar juga akan berubah menjadi Rp 681,69 juta. Karena dengan penurunan tarif pajak, perolehan juga diprediksi menurun,” imbuhnya. (tyo/mar)