.
Friday, November 22, 2024

Raperda Penanaman Modal dan PTSP Ditetapkan

Pastikan Investasi Minim Resiko dan Berwawasan Lingkungan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD telah menetapkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pekan lalu. Disampaikan Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa dengan disahkan Raperda ini akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan investasi, menciptakan
iklim usaha dan pembangunan daerah yang terarah.

“Raperda yang telah ditetapkan pekan lalu ini untuk menyederhanakan birokrasi perizinan berusaha dan penyesuaian
konsep ketenagakerjaan dengan relevansi perkembangan zaman
saat ini. Juga untuk peningkatan lapangan pekerjaan baru, yang
merupakan salah satu isu utama dari kesejahteraan sosial yang dialami oleh Indonesia saat ini,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media, Senin (12/9) kemarin.

Dengan adanya Perda ini, lanjut Punjul akan mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan pelayanan terpadu satu
pintu. Selain itu dengan disahkan Perda ini diharapkan kedepan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
bagi DPMPTSP Kota Batu.

Serta menjadi standarisasi untuk peningkatan kinerja DPMPTSP, menjadi payung hukum bagi DPMPTSP dan
mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan di Kota Batu.

Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini terdiri atas 12 BAB dan 116 Pasal. Dengan Materi muatan yang terdiri dari penyelenggaraan Penanaman Modal, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, mal pelayanan publik yang saat ini masih dalam proses, hingga sanksi administratif,” bebernya.

Selanjutnya, dalam Perda usulan eksekutif ini Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Terpenting lagi dengan adanya Perda ini dalam setiap investasi harus berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” imbuhnya

Sedangkan tujuan dari Raperda ini, lajut Punjul untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah.

Juga mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil
dengan menggunakan investasi dan/atau modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sesuai dengan
kewenangannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini juga diprioritaskan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Misal untuk Perda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berinvestasi di Kota Batu. Jangan sampai dengan investasi yang masuk tidak melibatkan masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD Kota Batu,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto berharap investasi yang masuk di Kota Batu mampu memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Perda Penanaman Modal dan PTSP ini yang akan menjadi acuannya.

“Pandemi memang sangat berdampak bagi pelaku usaha di Kota Batu. Ini jadi pengalaman bersama agar kedepan ada kesiapan dari Pemda dan Pelaku Usaha untuk menyiapkan segala kebutuhan ketika terjadi hal tak diinginkan. Dari Pemkot salah satunya adalah menyiapkan regulasi terkait penanaman modal investasi,” terangnya.

Menurutnya dengan adanya regulasi tersebut akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batu untuk diprioritaskan kepentingannya. Misalnya dengan adanya Perda tersebut secara umum bisa mengatur kebijakan tentang kewajiban investor untuk memastikan agar mayoritas pekerja adalah warga Kota Batu.

Selanjutnya, karena Kota Batu memiliki potensi produk UMKM dan pertanian melimpah. Bisa dimasukkan agar kebutuhan barang pokok bisa mengambil dari hasil pertanian atau produk UMKM yang ada di Kota Batu.

“Selain itu juga harus memprioritaskan investor yang berasal dari warga Kota Batu. Ini juga sebagai wujud putra daerah agar memiliki sumbangsih untuk mengembangkan tempat kelahirannya dan masih banyak lagi,” paparnya.

Dengan adanya regulasi yang baru ini, lanjut Ludi secara umum bertujuan agar investasi yang masuk bisa mendapat kepastian. Seperti Pemda memberikan pelatihan kesiapan sumber daya lokalnya sebagai pekerja di tempat usaha yang akan didirikan,” ungkapnya.

Artinya pengusaha lokal maupun tenaga kerja lokal harus dirangsang dan disiapkan mampu bersaing. Disini Dinas Ketenaga Kerjaan harus memiliki program peningkatan skill tertentu yang disiapkan melalui balai Latihan Kerja secara berkelanjutan. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img