.
Thursday, December 12, 2024

Pembakar Bendera PDIP Dituntut Empat Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Hartono, Ketua RT di Desa/Kecamatan Ngajum dituntut empat bulan penjara. Dia yang dilaporkan ke polisi karena membakar bendera PDIP, disebut melanggar Pasal 491 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, SH membenarkan tuntutan terhadap Hartono. “Terdakwa datang ke pengadilan didampingi penasihat hukumnya,” kata Deddy, kemarin. Agenda sidang tersebut digelar di Ruang Cakra PN Kepanjen.

Selain kurungan empat bulan penjara, JPU Kejari Kabupaten Malang juga menuntut denda sebesar Rp 3 juta subsider lima bulan kurungan kepada Hartono. “Terdakwa juga meminta keringanan hukuman. Dia mengaku menyesal, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” paparnya.

Terdakwa Hartono, lanjut dia, meminta keinginannya dipertimbangkan karena memiliki keluarga. Deddy mengatakan, sejauh ini terdakwa tidak ditahan karena ancaman pidana hanya satu tahun. Selama ini, terdakwa hanya dikenakan wajib lapor. Dalam waktu dekat, sidang putusan dipercepat.

Sebelumnya, kasus yang diadukan kepada gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) itu diproses Polres Malang. Barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Malang dilakukan Kamis (15/2) lalu. Pelimpahan itu setelah berkas perkara dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21.

Sidang pertama digelar Senin (19/2). Motif yang terungkap, Hartono merasa sakit hati dengan simpatisan PDIP bernama Ponidi yang memasang bendera. Hartono sendiri simpatisan PKB. Hartono tidak terima karena baliho caleg yang didukungnya dan APK lain rusak. Tapi di tempat tinggalnya, hanya bendera PDIP yang tidak rusak. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img