spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Pemda Harus Kawal Ganti Rugi Ternak PMK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang masih terus menjadi perhatian serius. Tak terkecuali bagi para akademisi dan praktisi di bidang kesehatan hewan. Termasuk adanya ganti rugi atas kematian hewan ternak akibat PMK.

Pakar Kesehatan hewan berharap pemerintah daerah berkomitmen mengawal dana ganti rugi bagi masyarakat yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini agar peternak tidak terlalu terpuruk atas kematian hewan ternaknya akibat PMK.

Menurut Guru Besar Bidang Gizi Ternak Ruminansia Universitas Brawijaya, Prof Hendrawan Soetanto pemerintah daerah harus mengawal proses ganti rugi. Dana yang disalurkan akan sangat berarti bagi peternak yang terkena musibah.

“Saya berharap pemerintah daerah berkomitmen mengawal wacana ganti rugi ini. Sebab, peternak yang terdampak PMK, hingga hewan ternaknya mati pasti terpuruk dan rugi,” terang Prof Hendrawan Soetanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/7).

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. Dijanjikan, untuk setiap ternak yang dipastikan mati karena PMK mendapat kompensasi Rp 10 juta. Hal ini berlaku untuk para peternak gurem atau skala kecil, yang mana memiliki hewan ternak sapi dibawah tiga ekor.

Hendrawan Soetanto menuturkan, bentuk pengawalannya, diantaranya dengan mengeditifikasi secara tepat sasaran di daerahnya masing-masing, sekaligus mempermudah mekanisme pencairan. Itu artinya pendataan yang dilakukan haruslah akurat.

“Soal pencairan, di Indonesia ini seringnya cukup sulit. Jangankan untuk dana yang sifatnya bantuan semacam ini. Klaim asuransi saja, yang sudah jelas kita bayar premi setiap bulannya kadang-kadang masih sulit. Nah, saya berharap dana gani rugi ini lebih dipermudah,” tegasnya.

Sementara untuk verifikasi yang akurat juga harus dikawal bersama. Sebab, nilai ganti rugi yang diwacanakan pemerintah untuk PMK tersebut cukup besar. Berkaca pada pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah, ia menilai kerap tidak tepat sasaran.

“Nilainya rata-rata berkisar Rp 300 ribu (BLT), seringkali yang benar-benar membutuhkan tak tersentuh. Saya berharap untuk dana ganti PMK rugi ini benar-benar dikawal. Sebab nilainya besar, yakni Rp 10 juta,” tuturnya. Apabila wacana itu terlaksana dengan baik, Hendrawan meyakini masyarakat akan mengapresiasi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan telah memerintahkan seluruh camat di Kabupaten Malang untuk melalukan verifikasi data peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK. Didik menyebut, berdasarkan laporan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang jumlah hewan ternak yang mati akibat PMK sekitar 160 ekor, dari 107 peternak.

“Data ini yang saya minta kepada camat untuk diverifikasi ulang. Apakah 160 ekor hewan ternak yang mati itu milik peternak gurem (kecil) atau peternak besar atau industri?,” jelasnya terpisah.

Didik memastikan akan memperjuangkan agar mendapat dana ganti rugi senilai Rp 10 juta itu diterima yang berhak, yakni peternak gurem. “Kalau peternak gurem yang hanya memiliki satu sampai dua ekor hewan ternak lalu mati akibat PMK. Padahal itu adalah harta satu-satunya atau tabungan, kan kasihan. Jadi pastinya akan kami perjuangkan,” pungkas Didik. (tyo/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img