MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Warga Kabupaten Malang yang menjadi korban gempa bumi tahun 2021 akan segera menerima bantuan. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 50 juta perorang. “Saat ini sedang berproses. Verifikasi data sudah by name, by addressnya sudah jelas. Tinggal pencairan saja,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
Dia mengatakan untuk pencairan, pemerintah pusat akan menunjuk salah satu bank. Dan pencairan dilakukan secara transfer. Didik mengatakan ada 993 orang yang akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dari 1.020 warga yang diajukan. Mereka adalah korban dengan kategori rumah rusak berat. “Ini yang menentukan pusat. Kami hanya memfasilitasi,” tambah dia.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu, tidak menampik jika para korban yang rumahnya rusak sudah merenovasi rumahnya masing – masing. Tapi demikian renovasi yang sudah dilakukan tidak akan menghapus bantuan yang diberikan. “Menggunakan sistem pengajuan. Ada bukti-bukti nota untuk biaya renovasi yang dilampirkan saat pengajuan,” terangnya.
Kalaupun ada warga yang belum merenovasi rumahnya maka dapat menggunakan Rp 50 juta tersebut sebagai biaya renovasi. “Kalau ada yang lebih dari itu, biayanya tidak bisa diklaimkan kembali. Karena bantuan maksimal Rp 50 juta. Penggunaannya pun harus dimaksimalkan,” terang Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang ini.
Rencana pencairan dana bantuan korban gempa bumi dari pemerintah pusat juga dibenarkan oleh Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan. “Informasi yang kami terima dari Kementrian Keuangan sudah transfer ke BNPB, selanjutnya nanti akan ada simbolis penyerahan ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya. (ira/mar)