MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Memasuki bulan Ramadan, Pemkab Malang mengubah jam kerja para ASN-nya. Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja mulai hari Senin – Kamis yakni pukul 08.00 – 15.00. Jam istirahat pukul 12.00. Waktu istirahat selama 30 menit.
“Sedangkan hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30. Karena ada tambahan waktu istirahat, yaitu satu jam. Hari Senin – Kamis waktu istirahatnya 30 menit,’’ kata Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Dia mengatakan ada tambahan waktu istirahat tersebut karena ada waktu salat Jumat.
Sementara untuk instansi yang masuk enam hari kerja ditambahkan Nurman, masuk mulai pukul 08.00 hingga 14.00. “Senin, Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 – 14.30,” katanya.
Nurman menguraikan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Malang sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap minggu selama Ramadan. “Jumlah tersebut tidak termasuk jam istirahat. Kami minta seluruh ASN untuk tertib dan mentaati perubahan jam kerja ini,” ujarnya.
“Kepada seluruh kepala perangkat daerah harus bisa memastikan jam kerja di bulan Ramadan 1445 H ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,’’ tambahnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini megatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Tidak hanya melalui absensi, tapi sewaktu-waktu akan melakukan inspeksi mendadak. (ira/mar)