MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kabar gembira bagi wajib pajak yang menerima dividen agar tidak kena pajak. Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, Muhammad Na’im Amali, Rabu (13/7).
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang – udang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang insentif dividen, dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP DN) atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) tidak dipotong pajak penghasilan dengan syarat yang berlaku.
“Ada syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak agar dividen tidak kena pajak. Dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu minimal tiga tahun sejak dividen diterima atau diperoleh,” ucap Muhammad Na’im Amali.
Dividen yang diterima tersebut wajib diinvestasikan kembali di Indonesia dalam beberapa bentuk agar terbebas dari pengenaan pajak atas dividen. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 18/PMK. 03/2021 ada beberapa bentuk investasi yang diperbolehkan.
Diantaranya Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN RI) dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia (SBSN RI), Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh perdagangannya diawasi oleh OJK, Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.
Termasuk juga Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Selain itu, bisa juga Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI), Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam NKRI dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagaimana jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia? Wajib Pajak sudah pasti terutang PPh pada saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak sesuai tarif yang berlaku,” terang Muhammad Na’im Amali.
PPh tersebut disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dengan kode jenis setoran 419. Jika sudah menyetorkan dan mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka Wajib Pajak telah dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh tersebut.
“Kemudian Wajib Pajak yang telah menginvestasikan dividen ke dalam dua belas instrumen investasi di atas cukup menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Laporan itu wajib dilaporkan selama tiga tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau sejak diterimanya dividen,” pungkasnya. (hud/bua)