MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Akibat ngemplang uang kliennya, pengusaha properti Angger Fandria Rada Perkasa, 26, dipolisikan para user-nya. Angger yang merupakan Direktur PT Formika Himalaya Propertindo itu dilaporkan ke Polresta Malang Kota, Rabu (1/11) sore.
Perusahaan yang berada di Jalan Pelabuhan Ketapang Bakalankrajan Kota Malang itu, dilaporkan oleh empat dari puluhan user-nya. Penasihat hukum para korban, Nur Saifur Rauf, SH mengatakan total kerugian yang dialami user ini mencapai Rp 1 miliar.
“Ada lebih kurang 20 user properti Arjuna Village yang dikembangkan oleh PT Formika Himalaya Propertindo, di wilayah Jalan Arjuna Kecamatan Wagir ini. Mereka semua sudah melakukan pembayaran ke perusahaan yang dipimpin oleh Angger itu,” ujarnya kepada Malang Posco Media.
Saifur Rauf menceritakan bahwa Angger yang merupakan warga asal Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang ini, terbukti mengingkari hak para usernya. Ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan tindakan dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan.
“Ternyata tanah itu belum dilunasi oleh Angger kepada pemilik lahan. Namun, ia justru menjual lunas kepada para usernya. Saat ditelusuri, Angger hanya membayar DP kepada pemilik lahan, sehingga tidak bisa dilakukan pemisahan kepemilikan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu korban, Arif, 30, warga Kota Malang mengatakan, bahwa ia pertama kali transaksi di bulan Juli 2022. Saat itu ia membeli kapling di bagian B-23. “Waktu itu saya belum di Malang, saya meminta tolong kakak perempuan saya untuk survei lokasi,” ujarnya.
Saat itu, ia sudah membayar lunas kapling tanah B-23 seharga Rp 51 juta, dan dilunasi hanya dalam dua bulan. Kemudian tidak lama setelah itu, Angger menawarkan kembali tanah kapling untuk dibeli melalui pesan WhatsApp (WA).
“Akhirnya saya membeli lagi satu kapling tanah tepat di sebelah tanah saya sebelumnya, yakni di B-24. Tanah kapling itu saya beli senilai Rp 60 juta, dan lunas di Bulan November 2022,” cerita Arif.
Namun, sampai awal tahun 2023 lalu, janji terkait akta jual beli, hingga surat kepemilikan tanah lainnya tidak kunjung dipenuhi Angger. Sempat para korban dimediasi di Polsek Wagir, namun nihil hasil.
Padahal waktu itu Angger sudah diberi kesempatan baik pemilik lahan maupun para usernya. Yakni membayarkan Rp 200 juta kepada pemilik lahan, untuk perpanjangan kontrak. Sementara, ia berjanji akan melunasi janjinya kepada para user Arjuna Village di Bulan Agustus 2023 lalu.
“Saya sudah menanyakan berulang kali. Sejak Bulan Juni, Juli, Agustus sampai September 2023 ini. Pesan saya hanya terkirim saja atau centang dua, tapi tidak pernah dibaca maupun dibalas,” lanjutnya. (rex/mar)