spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Pentingnya HAKI, Dorong Ekosistem Inovasi dan Daya Saing

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Inovasi hasil penelitian dan pengembangan agaknya dapat dipatenkan agar tidak diklaim oleh pihak lain. Yang mana berlaku pada banyak bidang, mulai dari kekayaan budaya hingga ekosistem inovasi yang menunjang ekonomi. Hal ini yang ditekankan dalam Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Hasil Kelitbangan dan Inovasi, di Pendopo Malang, Rabu (22/6).

“Perangkat daerah dan masyarakat perlu mengetahui pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual berbasis digital. Mengingat di Kabupaten Malang sudah dilakukan MoU dengan Balitbang Jatim. Dengan ini bilamana mau mendaftarkan HAKI baik perorangan maupun kelompok bisa melalui Balitbangda,” jelas Kepala Balitbangda Kabupaten Malang, M. Hidayat.

Tujuannya, kata Hidayat, untuk meningkatkan ekosistem inovasi dan daya saing daerah Kabupaten Malang. Dikatakannya, setiap aset daerah mulai dari kebudayaan, baik komunal hingga inovasi personal harus segera didaftarkan.

“Problem hak paten masih sering terjadi seperti pada produk-produk tertentu yang sudah lama hanya ada di Kabupaten Malang. Dengan ini bisa menambah wawasan masyarakat terkait nilai sebuah karya,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sebuah kekayaan intelektual harus didorong unruk didaftarkan agar tercatat dan memiliki perlindungan hukum.

“Banyak hasil karya kita yang sering tidak diperhatikan. Pemerintah harus menjadi fasilitator menangkap kekayaan intelektual di lapangan, budaya yang ada, agar tidak ditangkap pihak luar,” terangnya.

Ia mencontohkan, adanya persoalan klaim budaya sering kali terjadi di Indonesia. Di antaranya batik, reog Ponorogo hingga tari-tarian tradisional daerah. Selain itu inovasi anak bangsa di lingkungan Kabupaten Malang harus didukung dengan fasilitas pendaftaran hak kekayaan intelektual. Atensi ini bertahap menjadi hak cipta dan pada akhirnya menjadi hak paten.

“Hak paten sendiri memerlukan proses panjang, ada konsistensi yang diperlukan dalam produksi hasil inovasi sehingga bisa dipatenkan,” urainya.

Imbas dari hak kekayaan intelektual yang dimiliki, menurut Didik, akan berdampak pada perekonomian daerah di mana sebuah inovasi itu lahir. “imbasnya ke perekonomian, hasil produksi hingga pertambahan penghasilan bersangkutan. Maka apa yang ada harus dipertahankan,” tambah Wakil Bupati asal Singosari itu.

Ia mengakui banyak kekayaan intelektual dan inovasi Kelitbangan yang belum terdaftar namun sudah banyak beredar di luar daerah Kabupaten Malang. Di antaranya kopi Dampit yang sampai saat ini belum ada hak paten.

“Banyak yang masih belum terdaftar, disamping persaingan yang ada. Padahal ini sesuatu yang penting. Supaya terlindungi undang-undang, artinya agar diakui memiliki dasar hukum,” tutupnya.(tyo/ggs)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img