spot_img
Friday, July 5, 2024
spot_img

Perda Kos Dihapus, Kota Malang Dapat Pajak Opsen Kendaraan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Sebanyak lima objek pajak dan satu objek retribusi di Kota Malang akan berubah nilainya. Bahkan pajak rumah kos dihapus. (baca grafis)

Kebijakan ini tertuang dalam Perda Kota Malang No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak itu disosialisasikan Selasa (2/7) kemarin.

Objek pajak dan retribusi yang berubah ini bahkan nilai pungutannya menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari penyesuaian objek pajak dan retribusi ini dipastikan akan berkurang saat diterapkan tahun ini.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto di sela kegiatan sosialisasi Perda No 4/2023 kemarin di Ijen Suites Hotel and Conventions Malang.

Ia menyebut ada empat objek pajak yang mendapat penyesuaian nilai pajak. Yakni Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Pajak Parkir, Pajak Kos-Kosan dan Opsen Pajak Kendaraan. Dan satu Objek Retribusi yakni Retribusi Uji KIR.

“Ada beberapa penyesuaian untuk objek pajak dan objek retribusi.  Di sisi pajak ada NPOPTKP. Untuk hibah waris ada pengurangan (BPHTB) dari Rp 300 juta ke 400 juta. Ini menjadi bentuk kepedulian Pemkot Malang untuk wong cilik sehingga pengurangannya besar,” tegas Handi.

Selain itu Pajak Parkir juga dilakukan  penyesuaian. Jika sebelumnya pajak parkir dikenakan 25 persen, setelah Perda 4/2023 diterapkan akan menjadi hanya 10 persen dari omzet besaran yang akan dikenakan pajak.

Kemudian ada lagi objek pajak yang potensinya menjadi nol rupiah setela disesuaikan dalam Perda 4/2023 ini diterapkan. Yakni Pajak Kos-Kosan. Sebelumnya 10 persen dikenakan setiap bulannya dari penghasilan yang ada. Kini pajak ini dihapus.

Menurut catatan Malang Posco Media, penghapusan pajak kos-kosan yang sudah diberlakukan sejak Januari lalu menghilangkan potensi PAD sebesar Rp 3,7 miliar (data Januari 2024) dari sekitar 1.400 wajib pajak kos yang tercatat di Bapenda Kota Malang.

Menurut Handi, penghapusan pajak kos-kosan ini berlaku pada seluruh wajib pajak kos yang ada.

Bahkan bagi pemilik kos yang memiliki usaha kos yang mewah dan banyak kamar. Kebijakan ini karena aturan pusat seperti itu. Sehingga pajak kos-kosan dihapus.

“Tetapi di sisi pajak  Kota Malang bisa mendapat kantong baru. Dari pajak opsen kendaraan (Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” tegas Handi.

Sebelumnya Pemkot Malang hanya mendapat 10 hingga 20 persen dari pajak kendaraan tersebut, sisanya masuk ke provinsi. Akan tetapi karena kebijakan baru, formulasi presentase penghasilan dari pajak opsen kendaraan ini akan dibuat lebih besar kepada pemerintah daerah.

Hanya saja penerapannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan provinsi.

Diperkirakan baru di tahun 2025, penghasilan dari pajak opsen kendaraan bisa masuk ke Kota Malang dengan presentase lebih besar dari sebelumnya.

“Formulasi dan teknisnya kami masih menunggu. Masih di provinsi. Tapi yang jelas di Perda 4/2023 ini sudah diatur sehingga nanti kemungkinan 2025 baru bisa diterapkan dan kita sudah ada dasar hukumnya untuk pelaksanaan,” tegas Handi.

Selain objek pajak, ada satu objek retribusi yang mendapat penyesuaian. Yakni Retribusi Uji KIR. Perda 4/2023 mengatur retribusi Uji Kir  nol rupiah alias tidak lagi dikenakan biaya retribusi. Ini dilakukan untuk mempermudah layanan publik dan keselamatan kendaraan agar lebih layak jalan.

Saat ditanya mengenai potensi-potensi kantong PAD yang hilang, Handi mengungkapkan hal itu sudah menjadi keputusan atau kebijakan pusat.

“Pajak Kos-Kosan, lalu pajak parkir seperti itu yang atur pusat. Kan melaksanakan saja. Tapi yang jelas ini bisa menurukan atau menjadi bahan pertimbangan penyesuaian target PAD kedepan juga. Dan masih ada objek-objek pajak lain yang bisa kami genjot,” tegas mantan   Kadishub Kota Malang itu.

Handi optimis target PAD Kota Malang pada 2024 Rp 813 miliar bisa tercapai meskipun ada penyesuaian-penyesuaian tersebut. Meski begitu untuk penerapan lebih maksimal, Bapenda Kota Malang masih menunggu peraturan wali kota (perwal) turunan perda.

Dalam waktu dekat diktakannya perwal pelaksanaan Perda No 4/2023  segera diturunkan dan Bapenda  Kota Malang segera bisa memaksimalkan kerjanya.

“Karena sebenarnya per 1 Januari kemarin ini sudah diterapkan. Hanya belum disosialisasikan saja dan sambil menunggu perwal kami tetap laksanakan dan lakukan sosialisasi,” pungkas dia.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pun mengakui beberapa penyesuaian besaran objek pajak dan retribusi mempengaruhi capaian target PAD Kota Malang tahun ini. Hanya saja ia sudah menginsrtruksikan perangkat daerah terkait melakukan ekstensifikasi dan instensifikasi objek pajak dan retribusi yang ada.

Seperti di antaranya pajak restoran, BPHTB, hiburan, reklame dan banyak lainnya yang masih potensial untuk digenjot.

“Tentu ada penyesuaian ini sudah menjadi kewajiban untuk diterapkan. Tapi kami dorong terus agar penerimaan PAD bisa lebih baik. Caranya seperti ini sosialisasi, diberi pemahamaan bahwa pajak yang dibayarkan warga itu ya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang juga,” papar Wahyu.

Selanjutnya perwal yang akan mengatur teknis dari pelaksanaan Perda Kota Malang No 4/2023  segera diturunkan. Dan segera bisa menjadi pedoman untuk menggenjot PAD Kota Malang hingga akhir tahun 2024. (ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img