Juga Telusuri Penggunaan Asuransi Kebakaran PBM
Itikad Matahari Dipertanyakan
MALANG POSCO MEDIA-Satu per satu item perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPP) dipertanyakan. Di antaranya kompensasi per bulan yang wajib diserahkan ke Pemkot Malang dan uang asuransi.
Perusahaan induk Matahari Department Storeyang menempati Pasar Besar Malang (PBM) itu juga dipertanyakan itikad baiknya. Sebab pengajuan pemutusan PKS hingga kini hanya sebatas lisan. Mestinya mundur dengan surat resmi.
“Setelah kami lihat isi PKS, ada beberapa item kewajiban yang harus dirinci berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Pertama uang kompensasi kepada pemkot dan kedua uang asuransi,” beber Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Kota Malang usai hearing dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Senin (4/7) kemarin. Salah satu sorotan dalam rapat kerja tersebut terkait PKS antara Pemkot Malang dengan PT MPP.
Menurut Trio, berdasarkan dokumen addendum PKS antara Pemkot Malang dengan PT MPP tentang Pembangunan Kembali dan Pengelolaan Pasar Besar Malang tahun 2004 dijelaskan mengenai dua item kewajiban.
Pada poin No 12 dijelaskan selama masa pengelolaan pihak kedua (PT MPM) wajib mengasuransikan bangunan PBM dari kebakaran dan huru-hara. Apabila di kemudian hari mendapatkan uang klaim asuransi, maka seluruh uang klaim asuransi tersebut merupakan hak pihak kedua guna pembangunan kembali PBM.
“Ini jelas jika sebelumnya terjadi kebakaran dan ada klaim asuransi yang cair, maka MPP berhak menerima akan tetapi diwajibkan keseluruhan uang asuransi digunakan untuk pembangunan kembali PBM,” kata Trio. “Nah sekarang jika ada uang itu dimana? Kami belum tahu. Karena ini penting untuk dana pembangunan kembali PBM,” sambung mantan aktivis mahasiswa ini.
Sedanangkan di poin nomor 14 PKS disebutkan mengenai Uang Kompensasi. Terdiri dari uang kebersihan, dan uang keamanan lantai dua dan lantai tiga gedung PBM. Jumlah uang kompensasi Rp 30 juta per bulan. Pihak kedua bertanggungjawab atas pengelolaan perawatan dan kebersihan yang dimaksud.
Poin ini lanjut Trio, setiap bulannya PT MPP wajib membayarkan uang kompensasi sebesar Rp 30 juta kepada Pemkot Malang. “Kami belum tahu pasti juga apakah uang kompensasi ini sudah dibayarkan tiap bulannya. Kami menduga pembayaran mandek setelah Pasar Besar kebakaran yang terakhir itu. Itu kan Matahari tidak lagi beroperasi,” tegas politisi PKS ini.
Pasalnya sejak saat itu pula Pemkot Malang mengakui kesulitan bertemu dan berkomunikasi dengan PT MPP untuk membahas perbaikan PBM. Ini kemudian berlanjut hingga sekarang dengan pernyataan ketidaksanggupan PT MPP melanjutkan PKS.
Jika dihitung berdasarkan kejadian kebakaran PBM tahun 2016, diduga pembayaran kompensasi ke Pemkot Malang yang harus ditelusuri sekitar enam tahun. Jumlah kompensasi diperkirakan Rp 2,1 miliar.
Item-item itulah yang kemarin dibahas dan ditelaah Komisi B DPRD Kota Malang dengan Diskopindag. Tidak itu saja, kemarin DPRD Kota Malang juga menemuka fakta bahwa pernyataan ketidaksanggupan PT MPP melanjutkan PKS baru disampaikan secara lisan.
“Jadi pertengahan Juni kemarin itu, pihak MPP bertemu dengan Pak Wali (wali kota). Mereka baru menyampaikan secara lisan. Ternyata pernyataan tidak sanggup ini belum ada resmi tertulisnya. Nah ini kami pertanyakan juga,” tegas Trio.
Menurutnya PT MPP harus kembali dipertanyakan secara resmi membuat pernyataan tertulis secara legal terkait ketidaksanggupan melanjutkan PKS. Pernyataan tertulis dan resmi akan menjadi dasar Pemkot Malang bertindak tegas melanjutkan proses pemutusan PKS.
Maka dari itu Komisi B meminta Pemkot Malang segera mendesak PT MPP mengeluarkan pernyataan tertulis ketidaksanggupan meneruskan PKS.
“Kami harap sebelum Juli berakhir sudah ada. Itu penting, karena kita juga akan bahas apa yang mau dilakukan selanjutnya. Butuh alokasi anggaran berapa di APBD nanti dan lain sebagainya,” papar Trio.
Komisi B DPRD Kota Malang juga menegaskan agar Pemkot Malang seriusi proses pemutusan PKS. Diharapkan pemutusan PKS dan kewajiban yang belum tuntas sudah klir sebelum akhir tahun 2022 ini.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menjelaskan pihaknya pun masih mencari tahu detail kewajiban PT MPP yang dimaksud. Termasuk uang kompensasi yang bisa jadi belum terbayarkan selama beberapa waktu.
“Kami belum dapat detailnya. Makanya kami tunggu hasil audit dulu. Semingguan ini kami tanya lagi,” tegas politisi PKB ini.
Ia menegaskan sangat memungkinkan pihaknya mencoba mendapatkan penjelasan dari PT MPP secara langsung. Maka dari itu, dalam waktu dekat usai hasil audit internal Pemkot Malang tuntas, Komisi B memanggil pihak PT MPP.
Perwakilan Diskopindag yang menghadiri hearing tidak mampu menjelaskan pertanyaan dewan. Namun Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno menjelaskan masih melakukan audit internal bersama Inspektorat. Mengenai permintaan merinci detail kewajiban uang kompensasi dan asuransi pun ditelaah.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT belum bisa membeberkan detail pembayaran dan penuntasan kewajiban PT MPP yang dipertanyakan DPRD Kota Malang.
“Soal itu nanti saja. Nanti akan tertuang dalam hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat, berapa bulan yang wajib dibayarkan dan belum,” tegas Diah singkat saat dikonfirmasi semalam.
Sampai berita ini diturunkan, PT MPP belum berhasil dikonfirmasi. Berbagai cara sudah dilakukan. Namun sulit mengakses manajemen PT MPP. (ica/van)