spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Polisi Gerebek Lahan Parkir Motor Curian

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota menggerebek sebuah tempat parkir yang menjadi tempat penimbunan motor-motor curian di Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/1) lalu. Dari tempat itu, polisi mengamankan 15 motor hasil curian.

Selain itu, anak buah Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto itu juga menangkap Jalal, 53, pengelola tempat parkir tersebut. Pria yang tinggal di sekitar lahan parkir ini, diketahui berperan sebagai penjual motor-motor tersebut kepada pembeli. “Dia dijerat sebagai penadah,” kata Danang kepada wartawan, kemarin.   

- Advertisement -

Mantan Kapolsekta Blimbing itu menjelaskan, pengungkapan lahan parkir curian tersebut setelah anggotanya melakukan penyelidikan pencurian bermotor dan mengetahui sebuah lahan parkir yang menjadi tempat penimbunan motor curian dari Malang. “Dari keterangan J (Jalal) ini, kami menangkap pencurinya,” terang dia.

Yakni Rici Yanuar, 32, warga Jalan Sampeyan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Pemuda ini dibekuk di rumahnya, Minggu (28/1) lalu. “Tersangka RY (Rici) dibantu temannya berinisial RF. Sudah kami ringkus tapi kami limpahkan ke Polsek Turen, karena ada laporan pencurian di wilayah tersebut,” jelasnya.

Polisi mengenal Rici sendiri sebagai residivis pencurian motor yang sudah beraksi lebih dari 50 lokasi di Malang. “Dari hasil barang bukti yang didapatkan, ada sebanyak 29 laporan polisi yang sesuai dengan ciri-ciri motor yang kami sita. Ada empat motor yang sudah kami kembalikan ke pemiliknya,” tegas Danang.

Sementara barang bukti lain, dilimpahkan ke Polres lain. “Dalam pemeriksaan, tersangka RY  mengaku mengincar sepeda motor jenis matic karena mudah mencurinya. Barang bukti yang kami amankan mayoritas motor matic. Mudah dibobol,” terangnya. Terkait Jalal sendiri juga memfasilitasi karcis parkir untuk pembeli motor curian.

“Motor yang dicuri kelomok RY dan RF, dibawa ke lokasi parkir Purwosari yang selama ini dikelola J. Mereka mengaku mulai beraksi sejak September 2023. Atau sejak RY bebas dari lapas Lowokwaru,” ujarnya. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Rici dan Jalal. (rex/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img