.
Thursday, December 12, 2024

Polres Malang Tak Berani Tindak Tegas Karnaval Bermasalah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Gelaran karnaval disertai parade sound system di beberapa desa, sudah dianggap berlebihan hingga akhirnya Bupati Malang, HM Sanusi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 30 Agustus 2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval atau Check Sound dan Hiburan Keramaian.

Sayangnya, hingga kini, Polres Malang belum berani melakukan tindakan tegas terhadap panitia ataupun pemerindah desa yang melanggar ketentuan SE Bupati itu. Bahkan, Polres Malang terkesan lamban menangani permasalahan karnaval, hingga hanya berani memanggil sejumlah pemerintah desa yang telah dan akan menggelar karnaval.

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa, utamanya yang dianggap sudah menggelar karnaval, namun tidak mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Malang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa desa terkait masalah itu.

“Pakis sudah kami mintai keterangan, selanjutnya di Gampingan dan Pagak. Desa yang akan menggelar check sound juga akan kami mintai keterangan,” ujarnya. Dia mengaku, polisi memberikan perhatian atas peristiwa yang terjadi, efek dari kali karnaval yang melanggar SE Bupati.

Dalam SE Bupati Malang itu, diatur 10 ketentuan untuk pelaksanaan karnaval atau check sound. Beberapa diantaranya, mendapatkan izin tertulis dari Polres atau Polsek, dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel dan merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Selain itu, kegiatan karnaval dengan sound system maksimal selesai pukul 23.00, dan apabila melakukan pelanggaran, maka aparat berwajib dapat mengenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administrasi.

“Dalam kasus karnaval di Desa Kedungrejo, Pakis, kami sinyalir ada masalah. Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, ketua panitia karnaval, dan keamanan,” ungkapnya. Pemeriksaan untuk memastikan kegiatan karnaval itu, sudah mendapat izin dari polsek atau tidak.

Mengenai hasil pemeriksaan, Rizky belum bisa menjelaskan secara gamblang. Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu mengatakan, pada dasarnya kepolisian tidak mengeluarkan izin terkait kegiatan sound system di lingkungan Kabupaten Malang, sebab menurutnya, batasan pada SE Bupati Malang sudah jadi acuan jelas penyelenggaraan karnaval. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img