spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Residivis Narkoba Tertangkap Lagi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Diki Sanjaya Putra, 26, berurusan kembali dengan polisi. Warga Jalan Cipanas Dalam Kota Malang itu ditangkap Polsek Karangploso, karena terlibat dalam peredaran sabu di Jalan Panglima Sudirman, Karangploso, Jum’at (25/8) lalu. Kanit Reskrim Karangploso, Aipda Eko Nugroho mengatakan, Diki seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pada tahun 2018, ia pernah terlibat peredaran ganja dan ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Lalu, mendekam di Lapas Lowokwaru. Diki bebas pada November tahun 2022. “Pengakuan pelaku, narkoba itu mau dijual kembali,” kata Eko, kemarin saat dikonfirmasi. Polisi mengamankan barang bukti dari Diki berupa dua paket sabu.

Berat totalnya sekitar 1,07 gram. Selain sabu, ponsel dan sepeda motor milik Diki turut disita. Kini, Diki mendekam di balik jeruji Mapolsek Karangploso. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, seorang terduga pengedar obat-obatan jenis tramadol dan hexymer, juga ditangkap.

Pelakunya Achmad Misbakhul Munir, 31, asal Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung. Dia ditangkap di rumahnya pada hari yang sama. “Kami berhasil mengamankan 180 butir pil kuning, ratusan plastik klip kecil diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan itu. Kami juga amankan ponsel dan dua botol plastik sebagai wadah sisa pil,” katanya. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img