.
Wednesday, December 11, 2024

Satpol PP Kabupaten Malang, Gempur Rokok Ilegal, Sehatkan Masyarakat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya untuk sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Namun juga dapat digunakan untuk mendanai event olahraga. Hal ini disampaikan Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Drs. Teddy Wiryawan Priambodo, M.Ap.

Dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Tokoh Olahraga se-Kabupaten Malang, kemarin di Swara Alam Cafe, Kecamatan Kepanjen, Teddy, sapaannya memaparkan sudah ada beberapa kejuaraan seperti pertandingan basket tingkat SMA/SMK Kabupaten Malang tahun 2022 dan 2023 yang didanai dari DBHCHT.

Dijelaskan dia, kolaborasi event olahraga itu, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang. “Sudah dua tahun ini, kami menggelar kejuaraan basket. Semuanya didanai oleh DBHCHT,” tegasnya. Apalagi, event olahraga ini, bagian dari upaya untuk menyehatkan masyarakat.

Selain event olahraga, sekaligus mewadahi dan meningkatkan prestasi para atlet. “Tidak hanya basket, nantinya cabor lain juga bisa menggelar event menggunakan DBHCHT ini. Sekaligus bentuk Pemkab Malang melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Ada prestasi, menyehatkan masyarakat sekaligus sosialisasi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang ikut mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh olahraga se-Kabupaten Malang, tidak mengkonsumsi rokok ilegal. “Sosialisasi ini juga menjadi bagian kampanye untuk memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Mantan Camat Pakis ini menegaskan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih cukup tinggi dan terselubung. “Kami tetap melakukan penindakan. Sebab Satpol PP memiliki tiga fungsi. Pertama mengumpulkan informasi tentang pelanggaran cukai, operasi bersama dan melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani menerangkan tentang cukai dan pengertian serta fungsinya. Termasuk barang-barang di Indonesia yang harus dikenakan cukai. “Hasil tembakau ini seperti rokok, serta rokok elektrik atau vape,” katanya.

Hasil cukai, lanjutnya, masuk ke negara dan dikembalikan ke daerah masing-masing. Seperti Kabupaten Malang, tahun 2023 mendapat DBHCHT sekitar Rp 119.352.545.000. Hadir juga dalam kegiatan itu, Ketua KONI Kabupaten Malang, H. Rosyidin. Selain materi sosialisasi, juga diisi dengan tanya jawab dengan suasana gayeng dan akrab. (ira/mar/adv)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img