MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kian dekatnya Pemilu 2024 dimanfaatkan para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk melakukan show of force. Yaitu melakukan pengenalan kepada masyarakat melalui pemasangan banner-banner di jalan-jalan. Bahkan mereka menggunakan fasilitas umum memasang banner yang memuat wajahnya.
Seperti yang terlihat di jembatan penyeberangan depan Pasar Singosari. Banyak banner yang terpasang di pagar pembatas jembatan yang digunakan menyeberang jalan. Keberadaan banner ini mengundang pertanyaan. Mengingat secara aturan, fasilitas umum bukan sebagai tempat untuk memasang banner iklan.
Apalagi banner bakal calon legislatif. “Karena kami juga yakin, selain dipasang di tempat yang salah, banner-banner dipasang tanpa mengantongi izin. Kami minta dicopot,” kata Haidar Alwi, salah satu warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang mengaku siap melakukan operasi banner-banner yang terpasang di tempat yang dilarang aturan maupun yang tidak memiliki izin. Pihaknya tidak tinggal diam terkait dengan banner-banner liar tersebut. Dan terus melakukan operasi.
Namun demikian karena minimnya tenaga dan banyaknya banner yang dipasang, maka operasi yang dilakukan pun belum maksimal. “Setiap hari anggota kami keliling. Jika menemukan baner yang melanggar langsung dicopot. Termasuk banner Bacaleg, jika melanggar langsung dicopot,” kata mantan Camat Pakis ini.
Mando mengaku sangat menyesalkan pemasangan banner yang tidak sesuai tempat. Terlebih secara aturan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah yang memuat tentang aturan pemasangan banner atau iklan. “Ini juga berlaku untuk produk. Tidak hanya banner. Kalau melanggar, langsung copot,” tegas mantan Kabag Prokopim Pemkab Malang ini. (ira/mar)