MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satreskrim Polres Malang segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian M. Faruk, 25, warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, pekerja bagian teknisi listrik PG Kebonagung. Kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan kembali untuk mengkonfrontir kesaksian pimpinan PG Kebonagung.
“Pemeriksaan konfrontir dilakukan karena pimpinan PG Kebonagung memberi kesaksian yang berbeda dengan saksi-saksi lain, pada saat pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro kepada Malang Posco Media, kemarin. Rencana, hari ini, pemeriksaan konfrontir dilakukan kepada pimpinan PG Kebonagung.
“Selain pemeriksaan saksi, besok (hari ini, red) akan memeriksa pimpinan PG Kebonagung kembali dengan Kabag PG Kebonagung, berkaitan dengan dugaan manipulasi lokasi tempat kejadian perkara kecelakaan kerja,” kata Rizky, sapaannya. Manipulasi itu, diduga dibuat berdasarkan kesepakatan pimpinan PG Kebonagung, pasca kematian korban.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui TKP yang ditunjukkan kepada penyidik, bukan TKP yang sebenarnya. “Penunjukan itu atas dasar hasil kesepakatan para pimpinan PG Kebonagung,” ujarnya. Total sudah ada 25 saksi yang diperiksa hingga kini, terkait dengan dugaan perintangan penyidikan.
Sedangkan saksi yang diperiksa terkait kecelakaan kerja total ada delapan orang. Dikatakan, setelah pemeriksaan konfrontir itu, penyidik juga akan memeriksa para saksi ahli. “Gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan Senin (10/7) depan,” tegasnya. PG Kebonagung sendiri, akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diberitakan, PG Kebonagung dirundung masalah. Selain dianggap menutupi perkara atau tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa M. Faruk, pabrik gula itu juga dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan perintangan penyelidikan di TKP. (tyo/mar)