Malang Posco Media – Pernikahan dini di Ponorogo mengalami penurunan. Dampak positif ini diketahui sejak sekolah tatap muka dimulai lagi.
Dari data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo, bulan Januari hingga Agustus tahun 2021 pernikahan dini mencapai 193 perkara. Namun sejak masuk 2022 menurun jadi 135 perkara.
Dilansir dari detikJatim, Rabu(28/9), Wakil Ketua PA Ponorogo Ali Hamdi mengatakan penurunan ini menurutnya karena sekolah tatap muka telah diberlakukan kembali. Sehingga banyak anak fokus ke sekolah.
“Adanya penurunan dispensasi nikah ini, analisa saya karena anak-anak mulai masuk sekolah. Dengan masuk sekolah tentunya kedisiplinan dalam belajar mulai terjaga,” tutur Ali
Ali menambahkan, siswa lebih banyak belajar di rumah selama pandemi COVID-19. Sehingga kurang mendapat perhatian dari sekolah. Misalnya, tugas dan saran dari guru. Para siswa terlena dengan kebebasan dari jam sekolah sehingga mengarah ke pergaulan bebas.
“Selama pandemi, di rumah anak bebas pakai gadget untuk sekolah, kalau sekarang kan fokusnya masuk sekolah, ketemu guru, ada tugas,” terang Ali.
Menurutnya, dispensasi nikah hanya dapat diberikan ketika sudah darurat. Misalnya, hamil duluan atau sudah melahirkan.
Sesuai dengan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pria dan wanita berusia 19 tahun, jika di bawah umur tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah ke PA.
“Dispensasi nikah dapat diberikan ketika sangat mendesak dan darurat. Contohnya ada anak yang hamil duluan bahkan ada yang sudah lahir duluan. Ini kan harus dikasih solusi, PA harus hadir agar janin atau anak bisa terpenuhi hak-haknya,” papar Ali.
Ali pun mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua. Agar terus memberikan pengawalan ketat terhadap pergaulan anak-anak.
“Benteng agama juga harus diperkuat, agar mereka paham kalau berhubungan dengan lawan jenis termasuk perbuatan terlarang kalau belum sah,” pungkas Ali.
(abq/iwd/dtc/mg8/lin)