spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Sepekan Tembus Rp 5 M

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Capaian Pajak Restoran, Hotel dan Hiburan

Malang Raya Kebut Rekapitulasi PAD dari Libur Lebaran

MALANG POSCO MEDIA- Libur lebaran sudah selesai. Sekarang tinggal kalkulasi pendapatan sejumlah sektor. Pajak hotel, restoran dan hiburan mengalir deras di pendapatan asli daerah (PAD) di Malang Raya. (baca grafis di Koran Malang Posco Media)

Kota Batu misalnya, selama libur lebaran atau dalam rentang waktu 30 April-8 Mei lalu panen besar. Wakil Wali Kota Batu Ir Punjul Santoso MM mengatakan selama bulan puasa dan libur lebaran Kota Batu dikunjungi ratusan ribu wisatawan. Ini berdampak pada pemasukan PAD dari sektor pajak wisata atau pun hiburan, hotel dan restoran.

“Selama bulan puasa atau sebulan saja rata-rata peningkatan pajak di tiga sektor tersebut  (pajak wisata, hotel dan restoran) mencapai Rp 2 miliar. Ini angka yang cukup besar di masa pemilihan ekonomi akibat pandemi,” papar Punjul.

Sedangkan khusus libur lebaran selama sepekan pajak yang masuk diperkirakan mencapai Rp 3-5 miliar.  “Perkiraan libur lebaran untuk pajak hotel, restoran dan wisata rata-rata bisa mencapai Rp 3-5 miliar,” kata Punjul. “Ini dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan yang dicatat Disparta mencapai 405.336 orang atau hampir setengah juta orang berkunjung ke Kota Batu,” sambungnya.

Belum lagi lanjut dia, okupansi hotel telah disampaikan PHRI rata-rata selama libur lebaran mencapai 70 persen. Ini juga berlaku bagi restoran.

Diungkap Punjul tingginya kunjungan wisata ke Kota Batu dikarenakan aturan mudik dan wisata yang dilonggarkan. Sehingga berdampak pada peningkatan pajak daerah.

“Kami berharap kondisi pandemi segera benar-benar berakhir. Sehingga setiap momen libur panjang dan pergantian tahun baru nanti bisa dimanfaatkan wisatawan berlibur ke Kota Batu. Dengan begitu target PAD tahun 2022 bisa terealisasi,” katanya.

Kota Malang juga begitu. Dari sampling data wajib pajak yang terpasang e-tax untuk pajak  restoran dan hotel, total pendapatan pajak selama libur lebaran  mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.

Padahal sebagai gambaran di pekan sebelumnya, hanya tercatat Rp 1,6 miliar saja. Angka itu tercatat secara realtime melalui e-tax yang sebelumnya telah terpasang.

“Rata-rata transaksi harian 10 hari terakhir selama libur lebaran kemarin itu rata-rata kenaikan sebesar 35,3 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto AP,  M.Si.

E-tax ini pula yang memudahkan pemantauan perolehan pajak. Total ada sebanyak 600 restoran dan hotel yang terpasang e-tax. 160 lainnya masih menggunakan tapping box.

“Itu mencatat pajak secara realtime. Kalau akurat, sudah pasti akurat karena kita sudah tidak pakai tapping, sudah by aplikasi sehingga yang kita tembakkan itu di servernya,” ungkap Handi.

“Kalau hasil seluruhnya, dilihat setelah wajib pajak laporan omzet tanggal 10 dan pembayaran sampai akhir bulan Mei, karena pajak resto dan hotel sifatnya pajak bulanan,” sambung mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang ini.

Handi mengaku pihanya memang sebelumnya berupaya agar perolehan pajak hotel dan restoran meningkat saat libur lebaran. Yakni dengan membagikan rekomendasi restoran dan hotel terbaik di Kota Malang melalui media sosial dan juga media yang terafiliasi dengan Bapenda Kota Malang

“Yang recommended versi kami itu yang sudah terpasang e-tax. Sehingga itu bisa sebagai panduan bagi wisatawan yang datang ke malang. Ditambah lagi ada panduan itu masih ada yang WFH, jadi bisa saja masih ada yang bertahan di Kota Malang saat ini,” tambahnya.

Kenaikan perolehan pajak juga terjadi di sektor pajak wisata dan pajak parkir. Namun hingga saat ini pihaknya belum selesai rekapitulasi pendapatan.

Meski demikian ia memastikan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Terlebih untuk pajak wisata ini termasuk dalam pajak hiburan. Selain wisata juga ada perolehan lainnya, misalnya seperti pajak tempat bermain hingga pajak karaoke.

“Pajak hiburan yang ada sebesar 15 persen dari harga tiket atau karcis. Kalau pajak hiburan tidak banyak, karena tidak banyak destinasi wisata di Kota Malang. Pub dan karaoke itu juga masuk kategori pajak hiburan, tapi selama libur kemarin mereka tutup,” jelasnya.

Selain itu ia mencontohkan pajak hiburan lainnya juga seperti ketika adanya event-event tertentu. Sehingga makin banyak yang perlu direkapitulasi.

“Event kemarin di Begawan selama 10 hari Jackcloth. Itu teman-teman saya piket kan di situ karena EO menggunakan manual. Selama 10 hari itu kami dapat Rp 60 juta,” ungkap Handi. 

Tidak terkecuali di Kabupaten Malang. Selama libur lebaran

30 April – 8 Mei 2022, PAD Pemkab Malang sektor wisata mencapai Rp 600 juta.

“Sesuai data kunjungan wisata yang kami miliki  selama libur lebaran yaitu 300  ribu orang. Rata-rata harga tiket masuk Rp 10 ribu. Dari jumlah tersebut, pendapatan kami di sektor wisata mencapai Rp 600 juta,’’ kata Kepala  Bapenda Kabupaten Malang Dr Made Arya Wedanthara.

Ia mengatakan jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan libur lebaran dua tahun sebelumnya. Sebab selama dua tahun berturut-turut tempat wisata tutup saat libur lebaran.

Made merinci dibandingkan hari-hari biasa, perolehan Rp 600 juta sangat tinggi. Dimana rata-rata pendapatan daerah dari sektor wisata kurang dari Rp 300 juta per bulan.  

Made mengatakan di Kabupaten Malang, wisata masuk pada sektor pajak hiburan. Sementara  pajak restoran dan hotel di Kabupaten Malang masih proses rekapitulasi.

Dia menyebutkan dengan layanan online, para pengelola restoran maupun hotel bisa langsung bayar pajak secara online. “Biasanya perbulan para pengelola melaporkan ke kami, pajak yang sudah dibayarkan untuk pendataan,’’ tambah Made.

Namun demikian, melihat dari kunjungan wisata yang cukup banyak, dia yakin pendapatan dari pajak restoran maupun hotel juga naik. (eri/ian/ira/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img