.
Thursday, December 12, 2024

Seragam Sekolah Tak Boleh Bebani Siswa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Siswa sekolah di Kabupaten Malang mulai memasuki pembelajaran di tahun ajaran baru. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menegaskan ketentuan-ketentuan atribut sekolah tak boleh membebani siswa. Termasuk  aturan seragam.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. “Pihak sekolah sudah menerima edaran resmi dari dinas terkait aturan-aturan yang tidak membebani siswa maupun orang tua. Isinya berupa larangan beberapa hal yang memberatkan. Mulai dari pungutan biaya tanpa musyawarah, hingga membeli seragam,” ujarnya.

“Siswa pada dasarnya diharapkan seragam, untuk pengadaannya bisa beli sendiri atau bisa melalui koperasi sekolah. Sedangkan sekolah  dilarang mewajibkan beli kain seragam melalui sekolah. Untuk teknisnya bisa dimusyawarahkan komite sekolah dengan wali murid,” jelas Suwadji saat dikonfirmasi, kemarin.

Mengenai biaya tertentu, yang diperkenankan hanyalah sumbangan yang disepakati bersama oleh komite sekolah. Terlebih sifatnya tidak memaksa. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam pengadaan seragam, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang seragam.

“Pengadaan tidak boleh memberatkan peserta didik untuk membeli seraham setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru. Untuk memakai seragam, sesuai kebijakan sekolah. Pada bulan pertama ini, belum pakai seragam tidak apa-apa, sambil proses masing-masing siswa beli,” katanya. Siswa diberi kelonggaran untuk mengganti seragam sesuai kemampuan.

“Saya sudah mengingatkan kepada para kepala sekolah dan komite agar tidak mempersulit siswa untuk segera seragam. Serta tidak mewajibkan siswa beli seragam di sekolah,” tambahnya. Ia juga menekankan agar harga kain seragam dan kelengkapannya apabila dijual di koperasi sekolah agar tidak menjual dengan harga yang tinggi. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img