MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota DPRD Kabupaten Malang menyoroti kondisi pasar di Kabupaten Malang. Terlebih di usia Kabupaten Malang yang sudah 1262 tahun, daerah ini harusnya telah ditunjang dengan pasar semi modern. “Disebut pasar semi modern itu bukan seperti swalayan dengan bangunan megah,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq.
Pasar semi modern, menurut dia yakni pasarnya tetap tradisional, namun memiliki banyak fasilitas. Mulai lantainya yang bersih, ada toilet, musala, ruang ibu menyusui serta fasilitas troli. Dikatakan Zia, sapaan dia, Pemkab Malang bisa membangun pasar semi modern itu. Atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang dapat mengusulkan ke Kementerian Perdagangan.
“Anggaran Pemkab Malang ini cukup banyak. Bisa mengcover untuk pembangunan pasar modern, dengan skema satu tahun anggaran untuk satu pasar. Tapi kalaupun anggaran itu tidak mumpuni, Pemkab Malang bisa mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk pembangunan pasar semi modern itu,” ungkapnya kepada Malang Posco Media.
Menurut Zia, pemerintah pusat tidak menutup diri terhadap daerah yang mengusulkan revitalisasi pasar. Dia menyontohkan Pasar Oro – Oro Dowo di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia menegaskan, seluruh biaya revitalisasinya, ditanggung pemerintah pusat yaitu Kementerian Perdagangan. “Coba lihat Pasar Oro-Oro Dowo, kondisinya lebih bersih, para pedagang tertata,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, tidak hanya pembeli yang nyaman, namun pedagang pun ikut merasakan nyaman. Dia juga yakin dengan pasar semi modern ini, perputaran ekonomi di pasar pun akan meningkat karena pembeli terus datang dan tanpa ragu untuk berbelanja. Tapi hal ini berbeda dengan kondisi pasar – pasar tradisional di Kabupaten Malang, hanya ramai saat dinihari saja.
Sementara siang hari, kondisinya sepi. Menurut dia, ada keengganan warga datang ke pasar lantaran fasilitas yang kurang, dan kondisinya yang memprihatinkan. Seperti saat hujan selalu becek. “Hampir semua pasar di Kabupaten Malang demikian. Atap pasar banyak yang bocor. Mengakibatkan lantai pasar basah, becek dan kumuh,” katanya.
Seperti diketahui di Kabupaten Malang sendiri ada 34 pasar tradisional. Semua pengelolaannya berada di Disperindag Kabupaten Malang. Saat mengusulkan revitalisasi, Zia meminta harus dikawal dengan serius. “Usulan pembangunan pasar semi modern bisa dikawal langsung oleh anggota DPR RI Dapil Malang Raya. Kalau mengusulkan lalu hanya menunggu, sulit dikabulkan,” ungkap dia.
Bupati Malang selaku kepala daerah, dikatakan Zia juga harus menerbitkan sebuah kebijakan bahwa pasar di Kabupaten Malang harus menjadi pasar semi modern. “Pasar merupakan tempat untuk melakukan transaksi, tempat pertemuan antara pedagang dan pembeli, dan merupakan salah satu layanan dasar dari pemerintah yang harus dipenuhi,” tutupnya. (ira/mar)