Dua Pelaku Pembuangan Bayi Tidak Ditahan
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di dipinggir jalan Raya Songgoriti Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dua orang pelaku yang merupakan orang tua kandung pembuang bayi berinisial HDC (20) asal Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan IWD (20) asal Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batu hanya dalam kurun kurang dari 24 jam di salah satu villa Songgoriti.
Kasat Reskrim AKP Yusi Purwanto mengatakan bahwa dengan ditangkapnya orang tua kandung bayi tersebut pihaknya tidak akan melanjutkan ke ranah hukum. Pihaknya memilih untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) karena beberapa alasan.
“Saat ini kedua pelaku yang merupakan oran tua bayi sudah kami amankan. Dari hasil informasi yang kami dapat, pelaku mengakui kesalahannya dan terpaksa membuang anak kandung yang baru lahir karena masalah ekonomi,” ujar Yusi kepada Malang Posco Media, Senin (30/5) kemarin.
Lebih lanjut keputusan itu diambil karena mengedepankan masa depan bayi agar mendapat perawatan dari orang tua. Selain itu pihaknya juga mendorong agar keluarga kedua belah pihak menikahkan menikahkan mereka.
“Jadi ini juga alasan kemanusiaan. Tapi yang jelas kami mendorong agar pihak keluarga menikahkan mereka sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.
Dengan permasalahan tersebut, Polres Batu tidak hanya tinggal diam. Namun juga akan memberikan pembimbingan kepada mereka agar meminimalisir kejadian yang tak diinginkan setelah kedua orang tua tersebut membuang anaknya.
Diketahui sebelumnya bahwa bayi laki-laki dibuang dengan dibungkus kantong kresek di Jalan Songgoriti Kelurahan RT 1 RW 2 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Minggu (29/5) pagi. Bayi yang baru saja dilahirkan tersebut ditemukan dalam keadaan selamat oleh warga bernama Galih Rakasiwi. (eri)