MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bawaslu pastikan tidak main mata terkait proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg). Jika dalam proses perbaikan ada berkas yang tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu pun pastikan bacaleg tersebut tidak dapat meneruskan tahapan selanjutnya.
Seiring dengan itu, Bawaslu pun melakukan pengawasan penuh dan terlibat langsung dalam proses verifikasi. Tidak hanya terhadap parpol yang mengajukan. Tapi juga kepada satu persatu calon. Bersama komisioner KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi dan pengawasan secara detail.
“Kami melakukan pengawasan penuh. Tidak hanya ikut terlibat dalam pemeriksaan berkasnya, tapi juga turun ke lapangan untuk mengetahui detailnya, ” Kata Abdul Allam Amrullah, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang.
Bahkan Bawaslu, kata dia, juga terlibat saat KPU Kabupaten Malang melakukan turun lapangan saat verifikasi berkas. Salah satunya dengan membersamai komisioner KPU Kabupaten dalam melakukan verifikasi legalisir ijazah bakal calon legislatif ke kantor cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu.
“Verifikasi kepada kantor cabang Dinas Pendidikan dilakukan oleh komisioner KPU, sedangkan kami mengawasi termasuk melihat detail tanda tangan legalisirnya,” tambahnya.
Tidak terkecuali untuk berkas persyaratan dari kepala desa yang mendaftar sebagai bacaleg. Dikatakan Allam pihaknya memelototi betul. Terutama terkait dengan permohonan pengunduran diri. Dia mengatakan saat penyerahan berkas awal pencalonan Bacaleg terdata ada 17 kades yang mendaftarkan diri. Sebagian dari mereka memang tidak menyertakan surat pengunduran diri.
“Nah kemarin lalu ada pilkades, ada sebagian kades yang maju bacaleg itu tidak terpilih sebagai kades, ada juga yang tidak maju lagi. Ini harus kami inventarisasi lagi. Jika masih ada kades yang menjabat tapi tidak melengkapi mengundurkan diri saat penetapan DCT, maka sudah pasti tidak lolos, atau tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, ” Tandasnya.
Sementara komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) dilakukan mulai 10 Juli – 6 Agustus mendatang. Ada
734 dokumen yang telah diperbaiki bakal calon legislatif dari 17 partai politik yang diverifikasi. “Ini masih proses verifikasi. Sejauh ini berkas perbaikan dari para calon sudah memenuhi syarat,’’ katanya. Dia juga menegaskan, bahwa jika ada berkas calon yang tidak memenuhi syarat, maka secara aturan pun tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. (ira/imm)