spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Wabup Didik Hampir Pasti Jabat Plt Bupati Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pj Gubernur Adhy: 14 Pejabat Eselon II Pemprov Diusulkan Jabat Pjs Kabupaten/Kota

Malang Posco Media, SURABAYA – Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang hampir dipastikan bakal menjabat Plt. (pelaksana Tugas) Bupati Malang. Jabatan ini diemban Didik menyusul telah diajukannya 14 nama pejabat Pemprov Jatim ke Mendagri sebagai Pjs (Pejabat Sementara) Bupati/Wali Kota di 14 daerah di Jatim.

Hal di atas diungkapkan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis pagi. ‘’Nama-nama sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Pj Gubernur Adhy Karyono.

Secara implisit Adhy tidak menyebutkan, siapa saja nama 14 pejabat Pemprov Jatim yang diajukan sebagai Pjs di 14 daerah di Jatim. Tetapi, untuk menghindari stagnasi pemerintahan di kabupaten/kota yang kepala daerahnya ikut Pilkada, maka disiapkan 14 pejabat setingkat eselon II di Pemprov Jatim.

Menurut Pj Gubernur Adhy, pihaknya sudah memetakan 14 daerah yang bupati atau wali kotanya ikut Pilkada 2024. Dari pemetaan itu ditemukan ada yang hanya bupatinya saja yang ikut kontestasi. Ada pula bupati dan wakilnya ikut dalam Pilkada 2024 ini.

“Jika hanya kepala daerahnya saja yang maju Pilkada 2024, maka otomatis wakilnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Namun, jika kedua ikut mencalonkan maka disiapkan Pjs,” ujarnya.

Dikatakan dia, pasca keputusan MK Nomor 60 dan 70 telah membawa pengaruh pada konstestasi politik di daerah, khususnya dalam pencalonan. Awalnya Pemprov Jatim menyiapkan 12 pejabat saja sebagai Pjs. Tetapi pasca keluarnya keputusan MK bertambah menjadi 14 Pjs.

Adhy menjelaskan, begitu wali kota/bupati dan wakilnya yang maju sebagai bakal calon kepala daerah kemudian ditetapkan calon kepala daerah maka wajib cuti. Kemudian ditunjuk Pjs yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dari pemerintah provinsi ataupun pusat.

‘’Pilkada secara aturan begitu ditetapkan dan masuk masa kampanye khusus bupati/wali kota/gubernur harus cuti dan ditugaskan Pjs dari pejabat tinggi pratama dari provinsi maupun Kemendagri/pusat,’’ terangnya.

Di sisi lain, Adhy menyebutkan, jika yang maju hanya salah satu, maka secara otomotis wakilnya menjadi Plt kepala daerah. Sebagai contoh, Bupati Malang HM Sanusi tercatat ikut pemilihan Bupati Malang tahun 2024 ini.

‘’Kalau yang mencalonkan salah satu, maka salah satunya menjadi Plt. Kalau dua-duanya mencalonkan barulah ditunjuk Pjs,” terangnya.

Ditambahkan dia, masa jabatan Pjs ada dua mekanisme. Jika kepala daerah yang mencalonkan diri masih punya masa jabatan sampai selesai hari pemungutan suara 27 November 2024, maka jabatan Pjs berakhir.

Tapi bila jabatan kepala daerah berakhir, maka Pjs berlanjut hingga penetapan kepala daerah pemenang Pilkada 2024. Karena itu, pasca mas akampanye berakhir, HM Sanusi bisa kembali menduduki kursi bupatinya.

“Pjs sampai 27 November. Kalau masa kampanye selesai bisa melanjutkan jabatannya selagi masa jabatannya ada. Sementra jika masa jabatannya selesai, maka Pjs lanjut sampai penetapan,’’ pungkas Adhy. (has)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img