MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Warga Kota Batu diizinkan salat id saat Idul Fitri. Namun tetap diminta menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Andrianto. Ia mengatakan, hal tersebut mengacu SE Kementerian Agama No 8 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
“Dalam SE tersebut tercatat Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Onny
Meski begitu, Onny menegaskan dalam SE Menteri Agama tersebut juga menghimbau kepada masyarakat melakukan takbir pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah tanpa berkeliling. Yakni melakukan takbir di masjid dan musala dengan penggunaan pengeras suara yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.
Sementara itu, untuk acara halal bihalal, Pemkot Batu mengacu SE Menteri Agama dengan menerbitkan SE wali kota Nomor : 440/14/SE/422.104/2022 tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan idul fitri tahun 1443 H/2022 di Kota Batu. Warga Kota Batu diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksaanya disesuaikan PPKM Level 2 yang berlaku di Kota Batu.
Onny melanjutkan, masyarakat agar tetap melaksanakan protokol Kesehatan yang lebih ketat dengan sekurangkurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. Selain itu maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal 75 persen dari kapasitas tempat.
Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan yang disajikan di tempat atau prasmanan. ‘Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19,” pungkasnya.(van)