MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Berkah di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia, ikut dirasakan para narapidana. Sebanyak 2.581 WBP di Malang mendapatkan remisi di HUT RI. Lapas Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru), ada sebanyak 2.178 WBP mendapatkan remisi umum (RU) I dan 26 orang mendapatkan remisi umum (RU) II.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan bahwa dari jumlah tersebut ada 16 WBP yang langsung bebas. “Mereka terdiri dari 11 WBP pencurian, dua WBP kasus penipuan, satu WBP kasus pengeroyokan, satu WBP kasus minyak dan gas, serta satu kasus KDRT,” bebernya.
Remisi ini diberikan dalam rangkaian peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia, yang dimulai dengan upacara di Lapas Kelas I Malang. Dalam upacara tersebut dihadiri Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup).
“Syarat mendapatkan remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas. Selain itu, mereka tidak masuk dalam Register F (pelanggaran). Hal ini akan menbuat WBP otomatis dianggap berkelakuan baik, dan berhak memperoleh remisi,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang, Sri Witayanti mengatakan ada sebanyak 377 WBP LPP Kelas IIA Malang yang mendapat remisi. Terdiri dari 375 yang mendapatkan RU I dan dua orang RU II.
“Seharusnya ada dua orang yang bebas langsung, namun karena tidak membayar denda mereka akhirnya harus menjalani masa hukuman subsider, ada yang enam bulan dan dua bulan,” jelasnya.
Apabila memenuhi syarat administrasi, sesuai SOP, nantinya akan diputuskan dalam sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) untuk menghasilkan rekomendasi pemberian remisi. “Apabila pengajuan itu diterima, maka remisi ini diberikan. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi agar WBP terus menjadi lebih baik, dan bisa segera berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya. (rex/aim)