.
Wednesday, December 11, 2024

Baku Hantam Tiga Mahasiswa UB Berbuntut Panjang; LSM Ramai-Ramai Bela Kapolresta Makota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masyarakat yang hendak demo atau berunjuk rasa mulailah berhati-hati dalam menyuarakan aspirasinya. Daripada bernasib seperti Koordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Nurkhan Faiz AM, Koordinator BEM Malang Raya Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud.

Ketiganya dilaporkan ke Polresta Malang Kota (Makota) karena dianggap membuat gaduh masyarakat Kota Malang, Jumat (12/1) dan Selasa (16/1) lalu. Seperti diketahui, sekelompok mahasiswa mengatasnamakan BEM Nusantara berdemo di depan Mapolres Malang karena menduga ada kriminalisasi terhadap HAD, mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB).

HAD ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan atas laporan EM dan HAN, kakak tingkatnya di UB. Sebelumnya, HAD justru melaporkan EM dan HAN, karena dikeroyok di tempat parkir Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang. Ketiganya baku hantam, setelah bersenggolan saat hendak ke kamar mandi Kafe Loteng.

Buntut dari aksi ini, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto geram. Apalagi, institusi yang dipimpinnya dituding melakukan kriminalisasi. Ia memberikan ultimatum kepada tiga koordinator aksi BEM Nusantara untuk minta maaf atas tudingan yang disebutnya mengarah ke fitnah.

Senin (22/1), dukungan terhadap Buher, sapaan Kapolresta Malang Kota itu muncul dari lima LSM yang diwakili Syafril M alias Caping. Sebagai perwakilan dari LSM Malang Crisis Center Inspirasi ini, ia ikut melapor karena fitnah kelompok mahasiswa tersebut yang dirasa membuat gaduh di masyarakat Kota Malang.

“Kami di sini secara resmi melaporkan tiga koordinator aksi di depan Mapolresta Malang Kota saat Jumat (12/1) dan Selasa (16/1) lalu, yang mengatasnamakan BEM Nusantara,” jelasnya. Ia mengatakan, saat itu dirinya ikut berada di lokasi aksi. Namun, menurutnya aksi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa ini menyuarakan, tindakan kriminalisasi oleh polisi.

“Sementara, suara yang disampaikan tersebut bukan fakta yang sebenarnya. Tidak ada kriminalisasi karena pada faktanya kedua pihak melakukan tindak pidana. Saya dari MCC Inspirasi ikut mewakili LSM yang melapor, yakni Barikade Gusdurian, SBISM, CNB dan Barisan Satu Komando,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, selain dari LSM yang melapor, ada satu laporan lain yang dibuat oleh Buher sendiri. “Jadi laporannya ada dua, yakni dari rekan-rekan LSM di Kota Malang serta Kapolresta Malang Kota,” terang mantan Kapolsekta Blimbing ini.

“Untuk alasan pastinya masih kami dalami, namun setiap laporan yang masuk ke kami, tentu kewajiban kami adalah memprosesnya,” jelas Danang. Ketiga terlapor ini, lanjutnya, akan diperiksa dalam pekan ini. Ketiganya berstatus terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, serta pelanggaran Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img