MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bawaslu Kabupaten Malang kembali menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Setelah penertiban pertengahan Desember lalu, hasil inventarisasi Bawaslu mencatat sedikitnya 400 APK melanggar aturan dalam satu kecamatan.
APK Caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten maupun DPD diketahui pelanggarannya dari segi pemasangan hingga penempatan. “Per kecamatan paling sedikit 400, ada yang diatas 1.000 APK. Terbanyak berada di Kecamatan Kepanjen, Pakis, dan Lawang,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah.
Dikatakan, dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan menertibkan ribuan APK melanggar peraturan kampanye Pemilu 2024 tersebut. “Insyaallah penertiban tanggal 26 Januari atau 27 Januari 2024 ini,” katanya. Allam mengimbau kepada Parpol peserta Pemilu, bahwa sebelum Bawaslu menertibkan APK itu, ada baiknya Parpol menertibkan sendiri.
Sebab, dalam proses penerbitan paksa, ada beberapa proses yang harus dilalui. Pertama inventarisasi. Kemudian saran perbaikan ke Parpol, baru akan kami jadikan temuan untuk registrasi dan proses penanganan. Itupun, imbuh Allam, kita dahulukan pemberitahuan jikalau akan dilakukan penertiban. Sehingga cukup waktu bagi Parpol untuk mengoreksi APK salah.
Untuk diketahui, jumlah APK yang sudah Bawaslu Kabupaten Malang tertibkan hingga saat ini sebanyak 3.700 lebih APK. Setelah penertiban awal, masih ada pemasangan baru yang juga melanggar aturan. APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di tempat masing-masing kantor Panwascam. (tyo/mar)