spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Hidupkan Angkot, Ajak Sopir Studi Banding

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang masih terus memikirkan bagaimana menghadirkan moda transportasi umum yang nyaman dan dijadikan jujugan oleh masyarakat untuk bepergian. Salah satunya dengan menghadirkan transportasi angkutan kota (Angkot) yang lebih baik dari kondisi yang ada saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak sejumlah perwakilan angkot untuk studi banding ke daerah lain yang bisa menjadi percontohan. Salah satunya adalah sistem angkot di Kota Solo yang dinilai memungkinkan untuk diadopsi dan dimodifikasi di Kota Malang

- Advertisement -

“Kami sampaikan, memang kami berencana mengajak satu atau dua orang perwakilan sopir Angkot. Tapi lebih mudah, mungkin teman-teman Solo diusahakan akan kami undang kesini. Dulu di Solo sama, seperti sopir sopir, tadinya menolak, butuh waktu panjang,” ungkap Jaya, sapaannya kepada Malang Posco Media, kemarin.

Selain perlu pembenahan skema atau konsep angkot yang nyaman, kondisi angkot di Kota Malang juga menjadi PR tersendiri. Dikatakan Jaya, jumlah total kendaraan angkot di Kota Malang hingga saat ini ada sekitar 1.400 angkot. 430 di antaranya yang memenuhi kriteria layak fisik dan layak administrasi.

Maka dari itu, berbagai tantangan ini harus dipahami baik pemda maupun sopir angkot itu sendiri. Tentunya, hasil studi banding, akan dimodifikasi dengan kearifan yang ada di Kota Malang.

“Kalau di Solo, di angkot itu ada kamera CCTV. Di dalam dua, di luar dua, ada GPS, aplikasi, kemudian sopir digaji APBD. Aplikasi dan CCTV untuk memantau kendaraan. Dari sisi keamanan bagaimana, dari kantor bisa memantau, melayani dengan baik atau tidak, penumpang berapa,” sebut Jaya.

“Nah maka nanti kami upayakan menghidupkan lagi angkot di Kota Malang, skemanya bagaimana, nanti harus didiskusikan dulu dengan para pelaku,” sambungnya.

Jaya memahami, proses perbaikan sistem transportasi publik di Kota Malang ini tergolong kesulitannya tinggi. Akan tetapi, mengingat Undang Undang No.22 Tahun 2009, telah secara jelas mengatur bahwa Pemda wajib mewujudkan transportasi publik, maka hal ini akan terus diupayakannya.

“Kami ingin menghidupkan transportasi publik yang lebih baik lagi. Kami sebenarnya sudah ada konsep, tapi kami Dishub atas petunjuk Pak wali, kami gali dari bawah, apa sih yang diinginkan,” tutupnya. (ian/aim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img