MALANG POSCO MEDIA – Pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Pilkada di Malang Raya sudah tuntas dilakukan. Masing-masing Paslon yang berkontestasi dalam Pilkada di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah mendapatkan nomor masing-masing. Nomor yang sudah diundi itulah yang menjadi salah satu materi dalam kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Masa kampanye inilah yang harus benar-benar dimanfaatkan oleh masing-masing Paslon dan tim sukses serta para pendukungnya. Jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan selama masa kampanye yang bisa berujung masalah. Karena itu, perlu diperhatikan secara serius larangan-larangan dalam masa kampanye.
Tentu masing-masing Paslon dan tim suksesnya harus benar-benar memedomani PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil dan transparan. Tentu prinsip ini harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya dalam menjalankan kampanye dan menjamin pelaksanaan kampanye terlaksana dengan aman, tertib dan damai.
Ada beberapa larangan dalam kampanye, seperti tidak boleh melakukan kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan, mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Meskipun Pilkada penuh dengan persaingan, tapi selama masa kampanye siapapun tidak boleh melakukan tindak kejahatan perusakan. Seperti merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pilkada, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Selain larangan-larangan di atas, masing-masing Paslon juga harus hati-hati dalam menggunakan tempat kampanye. Karena kalau tidak, maka bisa dianggap melanggar. Seperti kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ini harus benar-benar menjadi perhatian semua paslon.
Dan tak kalah penting, masa kampanye adalah masa edukasi politik kepada masyarakat. Berikanlah pendidikan politik yang sehat, mencerahkan, santun dan berintegritas. Jangan membodohi masyarakat dengan janji janji palsu. Janji-janji manis di awal tapi justru pahit di akhirnya. Apalagi membuat bodoh dan sengsara masyarakat dengan memberikan uang atau materi lainnya.
Kampanye adalah kesempatan emas. Maka berbicaralah yang jujur kepada masyarakat. Berkomitmenlah untuk berjuang demi kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(*)